Connect With Us

Api Lahap Lima Gudang di Kosambi

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 2 November 2013 | 17:42

Ilustrasi kebakaran. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak lima gudang di kawasan pergudangan Pantai Indah dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/11) pagi terbakar. Berdasarkan informasi, kebakaran bermula dari salah satu gudang busa dan langsung merembet keempat gudang plastik dan sepeda yang berada di sebelahnya. "Awalnya api berkobar di gudang busa, lalu merembet kegudang lain, waktu kebakar gudang belum dibuka," kata Suratni ,42, salah seorang warga.

Beruntung saat kebakaran terjadi karyawan gudang belum datang dan posisinya masih terkunci, sehingga sempat membuat kesulitan para petugas pemadam untuk melakukan pemadaman.

"Kita terjunkan 12 unit mobil pemadam lengkap dengan petugasnya. Tapi kita sempat kesulitan karena gudang dalam posisi terkunci, hingga akhirnya terpaksa dijebol," Kata Heru Anwar, kepala Regu Damkar Kota Tangerang.

Api akhirnya bisa dikuasai selama empat jam oleh tim pemadam. Karyawan yang tidak tau kejadian kebakaran ditempat bekerjanya terlihat tetap datang dan hanya melihat para petugas melakukan proses pemadaman. Saat ini petugas kepolisian Teluk Naga tengah menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi pagi ini. (RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill