Connect With Us

Api Lahap Lima Gudang di Kosambi

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 2 November 2013 | 17:42

Ilustrasi kebakaran. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak lima gudang di kawasan pergudangan Pantai Indah dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/11) pagi terbakar. Berdasarkan informasi, kebakaran bermula dari salah satu gudang busa dan langsung merembet keempat gudang plastik dan sepeda yang berada di sebelahnya. "Awalnya api berkobar di gudang busa, lalu merembet kegudang lain, waktu kebakar gudang belum dibuka," kata Suratni ,42, salah seorang warga.

Beruntung saat kebakaran terjadi karyawan gudang belum datang dan posisinya masih terkunci, sehingga sempat membuat kesulitan para petugas pemadam untuk melakukan pemadaman.

"Kita terjunkan 12 unit mobil pemadam lengkap dengan petugasnya. Tapi kita sempat kesulitan karena gudang dalam posisi terkunci, hingga akhirnya terpaksa dijebol," Kata Heru Anwar, kepala Regu Damkar Kota Tangerang.

Api akhirnya bisa dikuasai selama empat jam oleh tim pemadam. Karyawan yang tidak tau kejadian kebakaran ditempat bekerjanya terlihat tetap datang dan hanya melihat para petugas melakukan proses pemadaman. Saat ini petugas kepolisian Teluk Naga tengah menyelidiki kasus kebakaran yang terjadi pagi ini. (RAZ)

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill