Connect With Us

Pemohon Paspor Capai 5.576 Sebulan

| Senin, 5 Oktober 2009 | 16:21

TANGERANGNEWS-Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Tangerang mencapai 5.576 orang dalam sebulan. Jumlah itu termasuk pemohon dari jemaah haji sebanyak 4.130 orang, sedangkan sisanya 1.446 pemohon dari masyarakat umum yang ada di Kota maupun Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Kota Tangerang Pondang Tambunan mengatakan, jumlah itu adalah data pada bulan September 2009. “Memang jumlahnya di sini agak besar, sehari tidak kurang dari 80 pemohon,” ujar Pondang, siang ini. Dikatakannya, tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kalaupun ada hanya sedikit jika dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ditanya jumlah orang asing yang ada di Tangerang, Pondong mengatakan, di seluruh Tangerang ada sekitar 4.500 warga negara asing. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia kepada tangerangnews, yang memiliki kartu izin tinggal menetap (kitap) sekitar 100 orang, sedangkan yang memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas) sisanya. “Mayoritas pemilik kitap adalah warga negara Korea, dengan jabatan penanam modal serta direktur. Sebab, memang pemilik kartu izin menetap memang tidak sembarangan,” ujar Pondang. Kitap, kata dia, adalah kartu izin menetap yang memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan kitas hanya setahun masa berlakunya. Jika pemegang Kitas dan Kitap ingin menetap di Indonesia lebih lama haruslah diperbaharui lagi datanya. “Sebab kalau mereka tidak memperbaharuinya dalam waktu tempo dua bulan, maka setiap harinya mereka terkena denda sebesar Rp200 ribu per hari,” katanya. Ditanya soal pembuatan Paspor, dirinya mengatakan, bagi pemohon diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah (apa saja) dan surat rekomendasi dari perusahaan. “Pembuatannya murah, hanya sebesar Rp270 ribu, untuk pembuatan Kitas sebesar Rp750 ribu, dan untuk pembuatan kitap sebesar Rp2 juta,” katanya. Saat ini, kata dia pembuatan paspor sudah tidak lagi menggunakan azas dimana si pemohon berdomisili. Kini, semua sudah online, dan pemohon bebas memilih dimana dia akan membuat paspor. Sedangkan lama pembuatan paspor, kata dia, paling lama adalah enam hari. “Sedangkan paling cepat jika tidak ada masalah bisa dua atau tiga hari,” jelasnya. (dira)
BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

TANGSEL
Polres Tangsel Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen Cikarang, Amankan 21 Kg Barang Bukti

Polres Tangsel Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen Cikarang, Amankan 21 Kg Barang Bukti

Sabtu, 20 September 2025 | 18:15

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill