Connect With Us

Pemohon Paspor Capai 5.576 Sebulan

| Senin, 5 Oktober 2009 | 16:21

TANGERANGNEWS-Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Tangerang mencapai 5.576 orang dalam sebulan. Jumlah itu termasuk pemohon dari jemaah haji sebanyak 4.130 orang, sedangkan sisanya 1.446 pemohon dari masyarakat umum yang ada di Kota maupun Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Kota Tangerang Pondang Tambunan mengatakan, jumlah itu adalah data pada bulan September 2009. “Memang jumlahnya di sini agak besar, sehari tidak kurang dari 80 pemohon,” ujar Pondang, siang ini. Dikatakannya, tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kalaupun ada hanya sedikit jika dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ditanya jumlah orang asing yang ada di Tangerang, Pondong mengatakan, di seluruh Tangerang ada sekitar 4.500 warga negara asing. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia kepada tangerangnews, yang memiliki kartu izin tinggal menetap (kitap) sekitar 100 orang, sedangkan yang memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas) sisanya. “Mayoritas pemilik kitap adalah warga negara Korea, dengan jabatan penanam modal serta direktur. Sebab, memang pemilik kartu izin menetap memang tidak sembarangan,” ujar Pondang. Kitap, kata dia, adalah kartu izin menetap yang memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan kitas hanya setahun masa berlakunya. Jika pemegang Kitas dan Kitap ingin menetap di Indonesia lebih lama haruslah diperbaharui lagi datanya. “Sebab kalau mereka tidak memperbaharuinya dalam waktu tempo dua bulan, maka setiap harinya mereka terkena denda sebesar Rp200 ribu per hari,” katanya. Ditanya soal pembuatan Paspor, dirinya mengatakan, bagi pemohon diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah (apa saja) dan surat rekomendasi dari perusahaan. “Pembuatannya murah, hanya sebesar Rp270 ribu, untuk pembuatan Kitas sebesar Rp750 ribu, dan untuk pembuatan kitap sebesar Rp2 juta,” katanya. Saat ini, kata dia pembuatan paspor sudah tidak lagi menggunakan azas dimana si pemohon berdomisili. Kini, semua sudah online, dan pemohon bebas memilih dimana dia akan membuat paspor. Sedangkan lama pembuatan paspor, kata dia, paling lama adalah enam hari. “Sedangkan paling cepat jika tidak ada masalah bisa dua atau tiga hari,” jelasnya. (dira)
SPORT
Akui Malu Persita Kalah di Kandang dari PSBS Biak, Fabio Lefundes Minta Maaf ke Suporter

Akui Malu Persita Kalah di Kandang dari PSBS Biak, Fabio Lefundes Minta Maaf ke Suporter

Senin, 5 Mei 2025 | 12:24

Persita Tangerang harus menelan kekalahan saat menjamu PSBS Biak dalam lanjutan pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, di Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 3 Mei 2025, lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu, 10 Universitas Terbaik di Tangerang 2025 Versi EduRank

Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu, 10 Universitas Terbaik di Tangerang 2025 Versi EduRank

Senin, 5 Mei 2025 | 12:01

Bagi para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Tangerang, Banten, memilih kampus terbaik menjadi langkah awal yang penting.

KAB. TANGERANG
Hari Raya Kuningan, Nippon Paint Lakukan Peremajaan Pura Tua di Tangerang

Hari Raya Kuningan, Nippon Paint Lakukan Peremajaan Pura Tua di Tangerang

Senin, 5 Mei 2025 | 23:44

Sebagai wujud komitmen terhadap kontribusi sosial berkelanjutan, bertepatan dengan Hari Raya Kuningan pada 3 Mei 2025, Nippon Paint melakukan peremajaan Pura Agung Kertajaya di Tangerang, Banten.

MANCANEGARA
Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:03

Pemerintah Rusia menerapkan kebijakan insentif uang tunai bagi perempuan hamil, termasuk mahasiswi dan siswi sekolah, sebagai upaya mendorong angka kelahiran nasional yang terus menurun

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill