Connect With Us

Pemohon Paspor Capai 5.576 Sebulan

| Senin, 5 Oktober 2009 | 16:21

TANGERANGNEWS-Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Tangerang mencapai 5.576 orang dalam sebulan. Jumlah itu termasuk pemohon dari jemaah haji sebanyak 4.130 orang, sedangkan sisanya 1.446 pemohon dari masyarakat umum yang ada di Kota maupun Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Kota Tangerang Pondang Tambunan mengatakan, jumlah itu adalah data pada bulan September 2009. “Memang jumlahnya di sini agak besar, sehari tidak kurang dari 80 pemohon,” ujar Pondang, siang ini. Dikatakannya, tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kalaupun ada hanya sedikit jika dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ditanya jumlah orang asing yang ada di Tangerang, Pondong mengatakan, di seluruh Tangerang ada sekitar 4.500 warga negara asing. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia kepada tangerangnews, yang memiliki kartu izin tinggal menetap (kitap) sekitar 100 orang, sedangkan yang memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas) sisanya. “Mayoritas pemilik kitap adalah warga negara Korea, dengan jabatan penanam modal serta direktur. Sebab, memang pemilik kartu izin menetap memang tidak sembarangan,” ujar Pondang. Kitap, kata dia, adalah kartu izin menetap yang memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan kitas hanya setahun masa berlakunya. Jika pemegang Kitas dan Kitap ingin menetap di Indonesia lebih lama haruslah diperbaharui lagi datanya. “Sebab kalau mereka tidak memperbaharuinya dalam waktu tempo dua bulan, maka setiap harinya mereka terkena denda sebesar Rp200 ribu per hari,” katanya. Ditanya soal pembuatan Paspor, dirinya mengatakan, bagi pemohon diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah (apa saja) dan surat rekomendasi dari perusahaan. “Pembuatannya murah, hanya sebesar Rp270 ribu, untuk pembuatan Kitas sebesar Rp750 ribu, dan untuk pembuatan kitap sebesar Rp2 juta,” katanya. Saat ini, kata dia pembuatan paspor sudah tidak lagi menggunakan azas dimana si pemohon berdomisili. Kini, semua sudah online, dan pemohon bebas memilih dimana dia akan membuat paspor. Sedangkan lama pembuatan paspor, kata dia, paling lama adalah enam hari. “Sedangkan paling cepat jika tidak ada masalah bisa dua atau tiga hari,” jelasnya. (dira)
NASIONAL
Tidak Ada Toleransi, Pengguna Pelat Palsu Jadi Incaran di Operasi Patuh Jaya 2025

Tidak Ada Toleransi, Pengguna Pelat Palsu Jadi Incaran di Operasi Patuh Jaya 2025

Senin, 14 Juli 2025 | 09:59

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk bersikap tegas terhadap para pengguna pelat nomor palsu selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2025 yang dimulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli mendatang.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

OPINI
Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:34

Di berbagai kampus, skripsi justru menjadi sumber tekanan luar biasa bagi mahasiswa. Ketika yang seharusnya menjadi proses belajar berubah menjadi beban mental, kita harus bertanya: Apakah skripsi masih relevan di era sekarang?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill