Connect With Us

Sadis, Terdakwa Mutilasi 'Macan' Ditahan

Denny Bagus Irawan | Rabu, 11 Februari 2009 | 22:45

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi Sri Rumiyati yang membunuh suaminya Hendra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangeran Rabu (11/02). Pelaku mutilasi yang diketahui setelah terungkap dari tato macan di lengan suaminya itu ditahan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

Kajari Tangerang Agus Sutoto mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara mutilasi tersebut dari Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. “Karena wilayah hukumnya di Tangerang, maka kasus ini dilimpahkan dan ditangani Kejari Tangerang,” kata Kajari. Terdakwa Sri Rumiyati, ungkap Agus, diduga telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.“Hukuman bagi terdakwa paling tinggi hukuman mati,” ujar Agus.   

Baca Juga : Mulitasi di Sepatan 

 

Berdasarkan berkas yang diterimanya dari Kejati Banten, Sri Rumiyati membunuh suaminya dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga tewas.

 

Korban Hendra tersebut di bunuh di rumah kontrakannya di Kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam. Kemudian, kata Agus, korban dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kali Deres – Bandung.

 

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan – Cirebon . Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kali Deres – Pulo Gadung (P.64). Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irfan Jaya mengungkapkan, untuk menuntaskan kasus ini, tutur Irfan, pihaknya memilih jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten. Kedua JPU tersebut adalah, Rahmawati Utami dan Devi Angreta.”Selain terdakwa, barang bukti berupa dua buah kantung plastik merah, sebilah golok dan pisau, telepon seluler, dan kaos oblong milik korban telah diserahkan kepada kami,” tandasnya.

 

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

BANTEN
Wagub Banten Video Call Bobby, Kirim Dana Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Sumut

Wagub Banten Video Call Bobby, Kirim Dana Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Sumut

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung upaya pemulihan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) dengan menyalurkan bantuan finansial senilai Rp1 miliar.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill