Connect With Us

Sadis, Terdakwa Mutilasi 'Macan' Ditahan

Denny Bagus Irawan | Rabu, 11 Februari 2009 | 22:45

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi Sri Rumiyati yang membunuh suaminya Hendra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangeran Rabu (11/02). Pelaku mutilasi yang diketahui setelah terungkap dari tato macan di lengan suaminya itu ditahan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

Kajari Tangerang Agus Sutoto mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara mutilasi tersebut dari Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. “Karena wilayah hukumnya di Tangerang, maka kasus ini dilimpahkan dan ditangani Kejari Tangerang,” kata Kajari. Terdakwa Sri Rumiyati, ungkap Agus, diduga telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.“Hukuman bagi terdakwa paling tinggi hukuman mati,” ujar Agus.   

Baca Juga : Mulitasi di Sepatan 

 

Berdasarkan berkas yang diterimanya dari Kejati Banten, Sri Rumiyati membunuh suaminya dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga tewas.

 

Korban Hendra tersebut di bunuh di rumah kontrakannya di Kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam. Kemudian, kata Agus, korban dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kali Deres – Bandung.

 

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan – Cirebon . Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kali Deres – Pulo Gadung (P.64). Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irfan Jaya mengungkapkan, untuk menuntaskan kasus ini, tutur Irfan, pihaknya memilih jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten. Kedua JPU tersebut adalah, Rahmawati Utami dan Devi Angreta.”Selain terdakwa, barang bukti berupa dua buah kantung plastik merah, sebilah golok dan pisau, telepon seluler, dan kaos oblong milik korban telah diserahkan kepada kami,” tandasnya.

 

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill