Connect With Us

Sadis, Terdakwa Mutilasi 'Macan' Ditahan

Denny Bagus Irawan | Rabu, 11 Februari 2009 | 22:45

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi Sri Rumiyati yang membunuh suaminya Hendra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangeran Rabu (11/02). Pelaku mutilasi yang diketahui setelah terungkap dari tato macan di lengan suaminya itu ditahan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

Kajari Tangerang Agus Sutoto mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara mutilasi tersebut dari Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. “Karena wilayah hukumnya di Tangerang, maka kasus ini dilimpahkan dan ditangani Kejari Tangerang,” kata Kajari. Terdakwa Sri Rumiyati, ungkap Agus, diduga telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.“Hukuman bagi terdakwa paling tinggi hukuman mati,” ujar Agus.   

Baca Juga : Mulitasi di Sepatan 

 

Berdasarkan berkas yang diterimanya dari Kejati Banten, Sri Rumiyati membunuh suaminya dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga tewas.

 

Korban Hendra tersebut di bunuh di rumah kontrakannya di Kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam. Kemudian, kata Agus, korban dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kali Deres – Bandung.

 

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan – Cirebon . Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kali Deres – Pulo Gadung (P.64). Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih.

 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irfan Jaya mengungkapkan, untuk menuntaskan kasus ini, tutur Irfan, pihaknya memilih jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten. Kedua JPU tersebut adalah, Rahmawati Utami dan Devi Angreta.”Selain terdakwa, barang bukti berupa dua buah kantung plastik merah, sebilah golok dan pisau, telepon seluler, dan kaos oblong milik korban telah diserahkan kepada kami,” tandasnya.

 

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KAB. TANGERANG
Warga Kronjo Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Lansia di Persawahan

Warga Kronjo Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Lansia di Persawahan

Minggu, 4 Januari 2026 | 17:20

Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan penemuan mayat tanpa identitas di sebuah area persawahan di Kampung Daon, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 4 Januari 2026.

BANTEN
Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Banten Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Indonesia Malam Ini

Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:20

Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill