Connect With Us

20 Perusahaan Pencemar Sungai Disurati BLHD Tangerang

Bambang Surambang | Jumat, 25 Desember 2015 | 09:42

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

TANGERANG - Aparat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melayangkan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang mencemari Sungai Cirarap dan Kalisabi di Kecamatan Pasar Kemis.

"Bila surat resmi kami diabaikan, maka dilakukan upaya paksa untuk menutup tempat pembuangan limbah perusahaan," ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BLHD Pemkab Tangerang Asep Jatnika, Kamis (24/12). 

Asep mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya bila surat yang sudah dikirim tidak ditanggapi serius. Di antaranya koordinasi dengan petugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang yang mengurus aneka perizinan pabrik.

Dia mengatakan dasar dari pengiriman surat kepada perusahaan tersebut yaitu karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan. Menurut dia, bila pengusaha membandel, maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebanyak 20 perusahaan membuang limbah cair dan padat ke Sungai Cirarap dan Kali Sabi menyebabkan air menjadi tercemar. Air kedua sungai yang mengalir dari Kecamatan Pasar Kemis hingga melintasi Mauk, Sukadiri dan berakhir di Laut Jawa itu berwarna kehitaman.

Bahkan ada juga yang mengandung busa dan air sungai tidak dapat dimanfaatkan oleh penduduk setempat yang biasanya untuk mencuci dan menyiram aneka tanaman. Rencananya pekan depan tempat pembuangan limbah akan ditutup paksa oleh Satpol PP jika surat peringatan itu tidak ditanggapi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

TANGSEL
Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Sabtu, 1 November 2025 | 09:43

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat 31 Oktober 2025, sore berujung petaka bagi warga Perumahan Pondok Kacang Permai, Pondok Aren.

SPORT
Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32

Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill