Connect With Us

Sri Mutilasi Suami yang Bertato Macan dan dibuang ke Bus Mayasari

Denny Bagus Irawan | Kamis, 28 April 2016 | 19:00

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

TANGERANG-Terdakwa kasus mutilasi Sri Rumiyati yang membunuh suaminya Hendra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangeran Rabu (11/02/2009). Pelaku mutilasi yang diketahui setelah terungkap dari tato macan di lengan suaminya itu ditahan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 Kajari Tangerang Agus Sutoto mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara mutilasi tersebut dari Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. “Karena wilayah hukumnya di Tangerang, maka kasus ini dilimpahkan dan ditangani Kejari Tangerang,” kata Kajari. Terdakwa Sri Rumiyati, ungkap Agus, diduga telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.“Hukuman bagi terdakwa paling tinggi hukuman mati,” ujar Agus.  Baca Juga : Mutilasi Tangerang

 Berdasarkan berkas yang diterimanya dari Kejati Banten, Sri Rumiyati membunuh suaminya dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga tewas.

Korban Hendra tersebut di bunuh di rumah kontrakannya di Kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam.  Kemudian, kata Agus, korban dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kali Deres – Bandung.

 Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan – Cirebon . Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kali Deres – Pulo Gadung (P.64). Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih.

 Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irfan Jaya mengungkapkan, untuk menuntaskan kasus ini, tutur Irfan, pihaknya memilih jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten. Kedua JPU tersebut adalah, Rahmawati Utami dan Devi Angreta.”Selain terdakwa, barang bukti berupa dua buah kantung plastik merah, sebilah golok dan pisau, telepon seluler, dan kaos oblong milik korban telah diserahkan kepada kami,” tandasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

HIBURAN
261 Karya dari 8 Negara Berkompetisi di Festival Animasi dan Film UMN

261 Karya dari 8 Negara Berkompetisi di Festival Animasi dan Film UMN

Senin, 5 Mei 2025 | 23:50

Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Tangerang menggelar UMN Animation & Film Festival (UCIFEST) 16.

KOTA TANGERANG
Tommy Herdiansyah Terpilih Jadi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

Tommy Herdiansyah Terpilih Jadi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:42

Setelah melalui proses seleksi terbuka, Tommy Herdiansyah resmi ditetapkan sebagai Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang untuk periode 2025–2030.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill