Connect With Us

Terdakwa Mutilasi 'Mayasari' Divonis 14 Tahun

Denny Bagus Irawan | Senin, 13 Juli 2009 | 19:10

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

 

 

TANGERANG-Sri Rumiyati alias Yati,48, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap suaminya bernama Hendra alias Burung ,50, yang dipotong menjadi 13 bagian, divonis 14 tahun penjara, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

 

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai oleh Halimah Pontoh mengatakan, tindakan Sri tidak memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Baca Juga : Mutilasi Tangerang

 

 

 

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer. Maka terdakwa dihukum dengan dakwaan subsider pasal 338 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan,” kata Halimah, dalam persidangan.

 

 

 

Yang memberatkan terdakwa, kata Halimah, adalah terdakwa telah meresahkan masyarakat karena perbuatannya sangat sadis. “Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya sehingga memperlancar proses persidangan,” ucap Halimah.

 

Setelah mendengar vonis itu, Sri langsung lemas dan menangis. Sementara kuasa hukumnya Agus Siswoyo menilai putusan hakim itu tepat, karena jika melihat dari kronoligisnya, Yati melakukan pembunuhan saat usai melakukan pertengkaran dengan suaminya tanpa perencanaan lebih dahulu.

 

“Dia tidak merencanakannya jauh-jauh hari, tapi dilakukan saat itu juga karena merasa tiudak tahan dengan suaminya,” ungkap Agus. Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut dilakukan Sri di rumah kontrakan yang dia tempati bersama Hendra di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 

 

Pembunuhan dilakukan Sri dengan cara menghantamkan batu ke kepala suaminya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, tubuh Hendra dipotong-potong menjadi 13 bagian menggunakan golok, kemudian potongan tubuh Hendra dibuang secara terpisah.

 

 

 

Potongan tubuh korban inilah yang kemudian ditemukan di Bus Mayasari Bakti P-64 jurusan Kalideres-Pulogadung pada 29 September 2008. Sementara bagian tubuh lainnya di tinggal di Bus Primajasa dan Asli Prima. Sedangkan kepala korban yang ditinggal di taksi berwarna putih sampai saat in belum ditemukan.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill