Connect With Us

Terdakwa Mutilasi 'Mayasari' Divonis 14 Tahun

Denny Bagus Irawan | Senin, 13 Juli 2009 | 19:10

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

 

 

TANGERANG-Sri Rumiyati alias Yati,48, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap suaminya bernama Hendra alias Burung ,50, yang dipotong menjadi 13 bagian, divonis 14 tahun penjara, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

 

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai oleh Halimah Pontoh mengatakan, tindakan Sri tidak memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Baca Juga : Mutilasi Tangerang

 

 

 

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer. Maka terdakwa dihukum dengan dakwaan subsider pasal 338 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan,” kata Halimah, dalam persidangan.

 

 

 

Yang memberatkan terdakwa, kata Halimah, adalah terdakwa telah meresahkan masyarakat karena perbuatannya sangat sadis. “Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya sehingga memperlancar proses persidangan,” ucap Halimah.

 

Setelah mendengar vonis itu, Sri langsung lemas dan menangis. Sementara kuasa hukumnya Agus Siswoyo menilai putusan hakim itu tepat, karena jika melihat dari kronoligisnya, Yati melakukan pembunuhan saat usai melakukan pertengkaran dengan suaminya tanpa perencanaan lebih dahulu.

 

“Dia tidak merencanakannya jauh-jauh hari, tapi dilakukan saat itu juga karena merasa tiudak tahan dengan suaminya,” ungkap Agus. Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut dilakukan Sri di rumah kontrakan yang dia tempati bersama Hendra di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 

 

Pembunuhan dilakukan Sri dengan cara menghantamkan batu ke kepala suaminya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, tubuh Hendra dipotong-potong menjadi 13 bagian menggunakan golok, kemudian potongan tubuh Hendra dibuang secara terpisah.

 

 

 

Potongan tubuh korban inilah yang kemudian ditemukan di Bus Mayasari Bakti P-64 jurusan Kalideres-Pulogadung pada 29 September 2008. Sementara bagian tubuh lainnya di tinggal di Bus Primajasa dan Asli Prima. Sedangkan kepala korban yang ditinggal di taksi berwarna putih sampai saat in belum ditemukan.

 

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill