Connect With Us

Terdakwa Mutilasi 'Mayasari' Divonis 14 Tahun

Denny Bagus Irawan | Senin, 13 Juli 2009 | 19:10

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

 

 

TANGERANG-Sri Rumiyati alias Yati,48, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap suaminya bernama Hendra alias Burung ,50, yang dipotong menjadi 13 bagian, divonis 14 tahun penjara, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

 

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai oleh Halimah Pontoh mengatakan, tindakan Sri tidak memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Baca Juga : Mutilasi Tangerang

 

 

 

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer. Maka terdakwa dihukum dengan dakwaan subsider pasal 338 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan,” kata Halimah, dalam persidangan.

 

 

 

Yang memberatkan terdakwa, kata Halimah, adalah terdakwa telah meresahkan masyarakat karena perbuatannya sangat sadis. “Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya sehingga memperlancar proses persidangan,” ucap Halimah.

 

Setelah mendengar vonis itu, Sri langsung lemas dan menangis. Sementara kuasa hukumnya Agus Siswoyo menilai putusan hakim itu tepat, karena jika melihat dari kronoligisnya, Yati melakukan pembunuhan saat usai melakukan pertengkaran dengan suaminya tanpa perencanaan lebih dahulu.

 

“Dia tidak merencanakannya jauh-jauh hari, tapi dilakukan saat itu juga karena merasa tiudak tahan dengan suaminya,” ungkap Agus. Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut dilakukan Sri di rumah kontrakan yang dia tempati bersama Hendra di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 

 

Pembunuhan dilakukan Sri dengan cara menghantamkan batu ke kepala suaminya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, tubuh Hendra dipotong-potong menjadi 13 bagian menggunakan golok, kemudian potongan tubuh Hendra dibuang secara terpisah.

 

 

 

Potongan tubuh korban inilah yang kemudian ditemukan di Bus Mayasari Bakti P-64 jurusan Kalideres-Pulogadung pada 29 September 2008. Sementara bagian tubuh lainnya di tinggal di Bus Primajasa dan Asli Prima. Sedangkan kepala korban yang ditinggal di taksi berwarna putih sampai saat in belum ditemukan.

 

HIBURAN
Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Senin, 11 Mei 2026 | 14:19

Menonton serial bertema kriminal memang selalu memberikan sensasi tersendiri bagi para pecinta hiburan. Mulai dari kasus pembunuhan misterius, aksi mafia internasional, hingga permainan psikologi antara polisi dan penjahat

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill