Connect With Us

Terdakwa Mutilasi 'Mayasari' Divonis 14 Tahun

Denny Bagus Irawan | Senin, 13 Juli 2009 | 19:10

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

 

 

TANGERANG-Sri Rumiyati alias Yati,48, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap suaminya bernama Hendra alias Burung ,50, yang dipotong menjadi 13 bagian, divonis 14 tahun penjara, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

 

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai oleh Halimah Pontoh mengatakan, tindakan Sri tidak memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Baca Juga : Mutilasi Tangerang

 

 

 

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer. Maka terdakwa dihukum dengan dakwaan subsider pasal 338 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan,” kata Halimah, dalam persidangan.

 

 

 

Yang memberatkan terdakwa, kata Halimah, adalah terdakwa telah meresahkan masyarakat karena perbuatannya sangat sadis. “Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik dan mengakui kesalahan yang diperbuatnya sehingga memperlancar proses persidangan,” ucap Halimah.

 

Setelah mendengar vonis itu, Sri langsung lemas dan menangis. Sementara kuasa hukumnya Agus Siswoyo menilai putusan hakim itu tepat, karena jika melihat dari kronoligisnya, Yati melakukan pembunuhan saat usai melakukan pertengkaran dengan suaminya tanpa perencanaan lebih dahulu.

 

“Dia tidak merencanakannya jauh-jauh hari, tapi dilakukan saat itu juga karena merasa tiudak tahan dengan suaminya,” ungkap Agus. Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut dilakukan Sri di rumah kontrakan yang dia tempati bersama Hendra di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 

 

Pembunuhan dilakukan Sri dengan cara menghantamkan batu ke kepala suaminya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, tubuh Hendra dipotong-potong menjadi 13 bagian menggunakan golok, kemudian potongan tubuh Hendra dibuang secara terpisah.

 

 

 

Potongan tubuh korban inilah yang kemudian ditemukan di Bus Mayasari Bakti P-64 jurusan Kalideres-Pulogadung pada 29 September 2008. Sementara bagian tubuh lainnya di tinggal di Bus Primajasa dan Asli Prima. Sedangkan kepala korban yang ditinggal di taksi berwarna putih sampai saat in belum ditemukan.

 

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill