Connect With Us

Hantam Suami dengan Batu Besar, Sri Rumiyati 'Macan' Diancam Hukuman Mati

Denny Bagus Irawan | Kamis, 12 Maret 2009 | 17:53

Sri Rumiyati (Denny Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi terhadap suaminya sendiri yang memiliki tato macan yakni Sri Rumiyati didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, hari ini.

 

Dalam sidang perdana yang cukup singkat di Pengailan Negeri (PN) Tangerang itu tim Jaksa Penuntut Umum  yang beranggotakan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rahmawati Utami serta Devi Angreta dari Kejaksaan Negeri Banten secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap terdakwa mutilasi Sri Rumiyati.

 

Terdakwa diancam telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri bernama Hendra dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan tewasnya Hendra.

 

Korban yang memiliki tato macan ditangan kanan tersebut dibunuh di rumah kontrakannya di kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam.

 

Korban tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban itu oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong pastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kalideres - Bandung.

 

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan - Cirebon. Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kalideres - Pulo Gadung (P.64).

 

Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih. Potongan-potongan tubuh korban yang berada di dalam bus Mayasari Bhakti ditemukan. Sementara tubuh korban lainnya yang berada di dalam bus Primajasa dan Asli Prima serta Taksi berwarna putih sampai saat ini belum ditemukan.

 

Akibat perbuatannya, Sri Rumiyati diancam dengan pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa Agus Siswoyo meminta jaksa berpikir kembali mengenai Pasal 340 dengan mengumpulkan semua saksi dan bukti yang kuat. Sebab tidak tepat jika pasal tersebut disangkakan kepada kleinnya. "D akwaan tersebut harusmemiliki saksi dan bukti yang kuat, "tandasnya. 

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Ayo Daftar OJT Gratis Kota Tangerang untuk Lulusan SMA, Dapat Uang Transport dan Sertifikat BNSP

Ayo Daftar OJT Gratis Kota Tangerang untuk Lulusan SMA, Dapat Uang Transport dan Sertifikat BNSP

Senin, 1 Juni 2026 | 17:36

Warga Kota Tangerang yang baru lulus sekolah atau masih kesulitan mendapatkan pengalaman kerja bisa memanfaatkan program On The Job Training (OJT) yang kembali dibuka pada 2026.

HIBURAN
Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:04

Suasana akhir pekan di kawasan Paramount Petals, Tangerang, berlangsung meriah. Ratusan anak bersama orangtua memadati area Pasar Modern Paramount Petals untuk mengikuti dan menyaksikan Paramount Petals Push Bike Competition 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill