Connect With Us

Hantam Suami dengan Batu Besar, Sri Rumiyati 'Macan' Diancam Hukuman Mati

Denny Bagus Irawan | Kamis, 12 Maret 2009 | 17:53

Sri Rumiyati (Denny Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi terhadap suaminya sendiri yang memiliki tato macan yakni Sri Rumiyati didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, hari ini.

 

Dalam sidang perdana yang cukup singkat di Pengailan Negeri (PN) Tangerang itu tim Jaksa Penuntut Umum  yang beranggotakan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rahmawati Utami serta Devi Angreta dari Kejaksaan Negeri Banten secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap terdakwa mutilasi Sri Rumiyati.

 

Terdakwa diancam telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri bernama Hendra dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan tewasnya Hendra.

 

Korban yang memiliki tato macan ditangan kanan tersebut dibunuh di rumah kontrakannya di kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam.

 

Korban tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban itu oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong pastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kalideres - Bandung.

 

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan - Cirebon. Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kalideres - Pulo Gadung (P.64).

 

Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih. Potongan-potongan tubuh korban yang berada di dalam bus Mayasari Bhakti ditemukan. Sementara tubuh korban lainnya yang berada di dalam bus Primajasa dan Asli Prima serta Taksi berwarna putih sampai saat ini belum ditemukan.

 

Akibat perbuatannya, Sri Rumiyati diancam dengan pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa Agus Siswoyo meminta jaksa berpikir kembali mengenai Pasal 340 dengan mengumpulkan semua saksi dan bukti yang kuat. Sebab tidak tepat jika pasal tersebut disangkakan kepada kleinnya. "D akwaan tersebut harusmemiliki saksi dan bukti yang kuat, "tandasnya. 

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

KAB. TANGERANG
Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Rupiah Melemah, Pemkab Tangerang Waspadai Potensi PHK Massal

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

NASIONAL
Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Alfa Trans Jaya Luncurkan Kapal Kontainer Terbesar, Siap Layani Pengiriman ke Indonesia Timur

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:59

PT Alfa Trans Raya (ATR), anak usaha CKB Logistics, resmi meluncurkan kapal container vessel terbaru bernama Alfa Trans Tiga di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat, 22 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill