Connect With Us

Hantam Suami dengan Batu Besar, Sri Rumiyati 'Macan' Diancam Hukuman Mati

Denny Bagus Irawan | Kamis, 12 Maret 2009 | 17:53

Sri Rumiyati (Denny Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi terhadap suaminya sendiri yang memiliki tato macan yakni Sri Rumiyati didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, hari ini.

 

Dalam sidang perdana yang cukup singkat di Pengailan Negeri (PN) Tangerang itu tim Jaksa Penuntut Umum  yang beranggotakan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rahmawati Utami serta Devi Angreta dari Kejaksaan Negeri Banten secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap terdakwa mutilasi Sri Rumiyati.

 

Terdakwa diancam telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri bernama Hendra dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan tewasnya Hendra.

 

Korban yang memiliki tato macan ditangan kanan tersebut dibunuh di rumah kontrakannya di kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam.

 

Korban tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban itu oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong pastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kalideres - Bandung.

 

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan - Cirebon. Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kalideres - Pulo Gadung (P.64).

 

Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih. Potongan-potongan tubuh korban yang berada di dalam bus Mayasari Bhakti ditemukan. Sementara tubuh korban lainnya yang berada di dalam bus Primajasa dan Asli Prima serta Taksi berwarna putih sampai saat ini belum ditemukan.

 

Akibat perbuatannya, Sri Rumiyati diancam dengan pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa Agus Siswoyo meminta jaksa berpikir kembali mengenai Pasal 340 dengan mengumpulkan semua saksi dan bukti yang kuat. Sebab tidak tepat jika pasal tersebut disangkakan kepada kleinnya. "D akwaan tersebut harusmemiliki saksi dan bukti yang kuat, "tandasnya. 

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

TANGSEL
Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Minggu, 5 Juli 2026 | 20:27

Sebanyak 106 anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti khitanan masal yang digelar Partai Solidaritas Indonesia di kawasan Ciputat Timur pada Minggu, 5 Juli 2026.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill