Connect With Us

Hantam Suami dengan Batu Besar, Sri Rumiyati 'Macan' Diancam Hukuman Mati

Denny Bagus Irawan | Kamis, 12 Maret 2009 | 17:53

Sri Rumiyati (Denny Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus mutilasi terhadap suaminya sendiri yang memiliki tato macan yakni Sri Rumiyati didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, hari ini.

 

Dalam sidang perdana yang cukup singkat di Pengailan Negeri (PN) Tangerang itu tim Jaksa Penuntut Umum  yang beranggotakan Riyadi dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rahmawati Utami serta Devi Angreta dari Kejaksaan Negeri Banten secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap terdakwa mutilasi Sri Rumiyati.

 

Terdakwa diancam telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri bernama Hendra dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan tewasnya Hendra.

 

Korban yang memiliki tato macan ditangan kanan tersebut dibunuh di rumah kontrakannya di kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam.

 

Korban tersebut kemudian dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban itu oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong pastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kalideres - Bandung.

 

Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan - Cirebon. Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kalideres - Pulo Gadung (P.64).

 

Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih. Potongan-potongan tubuh korban yang berada di dalam bus Mayasari Bhakti ditemukan. Sementara tubuh korban lainnya yang berada di dalam bus Primajasa dan Asli Prima serta Taksi berwarna putih sampai saat ini belum ditemukan.

 

Akibat perbuatannya, Sri Rumiyati diancam dengan pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa Agus Siswoyo meminta jaksa berpikir kembali mengenai Pasal 340 dengan mengumpulkan semua saksi dan bukti yang kuat. Sebab tidak tepat jika pasal tersebut disangkakan kepada kleinnya. "D akwaan tersebut harusmemiliki saksi dan bukti yang kuat, "tandasnya. 

KOTA TANGERANG
Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45

Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill