Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menggelar pergantian dua pucuk pimpinan, yaitu Kapolsek Mauk dan Kapolsek Kronjo. Acara serah terima jabatan tersebut berlangsung di ruang Rupatama Polresta Tangerang, Tigaraksa, Sabtu (01/4/2017).
Kapolsek Mauk yang semula dijabat oleh AKP Nurohman diserahterimakan kepada penggantinya yaitu AKP Ponzi Indra yang semula menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Pandeglang. Sedangkan AKP Nurohman mendapat promosi jabatan sebagai Kapolsek Kopo.
Sementara jabatan Kapolsek Kronjo yang semula dijabat oleh AKP Agus Priyono diserahterimakan kepada AKP Uka Subahkti yang semula menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa. Sementara AKP Agus Priyono menjabat sebagai Wakapolsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pergantian jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar, dikarenakan pergantian ditujukan meregenerasi dan terlebih untuk penyegaran dan promosi jabatan di lingkup Polri.
“Pesan penting saya untuk pejabat yang baru agar semakin ditingkatkan lagi kinerja rekan-rekan,” ujarnya.
Kombes Pol Asep menegaskan, kepada pejabat yang baru, bahwa promosi jabatan tersebut merupakan tanggung jawab yang besar. Dia meminta agar apa yang telah diperbuat oleh pejabat lama dapat diteruskan dan tingkatkan oleh pejabat yang baru.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk semua rekan yang telah melaksanakan tugas dengan baik, dan selamat bertugas di tempat yang baru,” pungkasnya. (RAZ)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews