Connect With Us

Kunjungi Korban Bom Kampung Melayu, Kapolda Terharu

Mohamad Romli | Jumat, 2 Juni 2017 | 10:30

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, saat mengunjungi rumah keluarga Alm, Briptu Anumerta Ridho Setiawan, Jumat (2/6/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengunjungi rumah keluarga Briptu Anumerta Ridho Setiawan, korban bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu, Jumat (2/6/2017).
 
Kapolda beserta rombongan tiba di perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, sekitar pukul 09.30 WIB.
 
Usai silaturahmi tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa keluarga Ridho sudah mengikhlaskan gugurnya anaknya tersebut saat bertugas.
 

 
"Saya cukup terharu saat beliau menyampaikan rasa duka yang mendalam karena kehilangan putra terbaiknya," ujar Kapolda.
 
Selain itu, kata Kapolda, atas peristiwa yang menimpa anaknya, keluarga Ridho mengutuk kejadian bom tersebut, karena menurut keyakinan orang tua Ridho, Islam tidak mengajarkan bunuh diri.
 
"Saya mengutip yang disampaikan orang tua Ridho, beliau menyampaikan dalam satu pertemuan, (pelaku bom bunuh diri) kalau mati sahid tidak mungkin, karena Islam tidak mengajarkan bunuh diri," tandas Kapolda.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:48

Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill