Connect With Us

Soal Wakil, Zaki Bersikap Terbuka

Mohamad Romli | Minggu, 18 Juni 2017 | 05:30

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pleno Diperluas, untuk merekomendasikan bakal calon Bupati Tangerang periode 2018-2023, Sabtu (17/6/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Petahana Bakal Calon Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan bersikap terbuka dalam menentukan siapa calon wakil yang akan mendampinginya berkontestasi di Pilkada 2018 mendatang.

Hal tersebut diungkapkannya usai mengikuti Rapat Pleno Diperluas DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang tentang Bakal Calon Bupati Tangerang periode 2018-2023, di sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Sabtu (17/6/2017).

"Soal wakil masih terbuka, kita lihat dulu kondisi. Setelah rekomendasi, saya akan berkomunikasi dengan partai politik di Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Untuk diketahui, Zaki adalah kandidat tunggal yang direkomendasikan DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ke DPP sebagai bakal calon Bupati Tangerang periode 2018-2023. Meskipun dalam mekanisme partai berlambang pohon beringin tersebut memungkinkan untuk merekomendasikan lima sampai 10 nama sebagai bakal calon Bupati.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill