Connect With Us

Kapolresta Tangerang Perintahkan Tembak Ditempat Teroris

Mohamad Romli | Selasa, 4 Juli 2017 | 18:30

Kapolresta Tangerang, AKBP M. Sabilul Alif, Selasa (04/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif memerintahkan anggotanya dijajaran Polresta Tangerang untuk menembak ditempat jika ada pihak-pihak yang terindikasi bagian dari anggota teroris yang hendak menyerang anggota Polri.

 

"Apabila menemukan hal-hal atau oknum (teroris) yang ingin melukai anggota (polisi), saya perintahkan untuk tembak ditempat," ujarnya usai dilaksanakan acara pisah sambut Kapolresta Tangerang di Mapolresta Tangerang, Selasa (04/7/2017).

Selain itu, pihaknya meminta anggota polisi dijajaran Mapolresta Tangerang untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan patroli. diantaranya dengan tidak berpatroli seorang diri, minimal dua orang. Sementara anggota polisi yang bertugas di pos pengamanan minimal berjumlah delapan orang dengan dilengkapi senjata lengkap.

 

AKBP Sabil juga mengharapkan masyarakat untuk lebih peduli karena terorisme bukan saja musuh negara namun juga musuh masyarakat. "Kita meminta masyarakat yang mencurigai dan mengetahui tanda-tanda dari aktivitas terorisme untuk segera melapor ke polisi," tandasnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill