Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
TANGERANGNEWS.com-Kabupaten Tangerang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 16 Desa yang ada di 13 Kecamatan pada 27 agustus 2017.
"Saat ini tahapannya sudah pada pemutakhiran data pemilih oleh panitia di setiap desa," ujar Tisna Hambali, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Selasa (11/7/2017).
Panitia Pilkades di setiap desa tersebut dibekali Data Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2016 yang lalu.
"Dari data yang ada itu, Panitia Pilkades melakukan pemutakhiran data sejak tanggal 6 Juli, kemudian mengumumkan DPT pada tanggal 19 Agustus 2017," tambahnya.
Berikut daftar desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang:
1. Desa Cikasungka di Kecamatan Solear
2. Desa Pasirnangka di Kecamatan Tigaraksa
3. Desa Pasir Barat di Kecamatan Jambe
4. Desa Bitung Jaya di Kecamatan Cikupa
5. Desa Ranca Iyuh di Kecamatan Panongan
6. Desa Cukanggalih di Kecamatan Curug
7. Desa Sampora di Kecamatan Cisauk
8. Desa Cijeruk di Kecamatan Mekar Baru
9. Desa Tegalkunir Kidul di Kecamatan Mauk
10. Desa Legok Sukamaju dan Kemiri di Kecamatan Kemiri
11. Desa Gintung, Kosambi dan Pekayon di Kecamatan Sukadiri
12. Desa Kramat di Kecamatan Pakuhaji
13. Desa Tanjung Burung di Kecamatan Teluknaga.(RAZ)
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
Pemerintah Kota Tangerang mencatat penurunan signifikan dalam jumlah timbulan sampah, berkat kehadiran dan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R).
Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.