Connect With Us

PPDB Zonasi, Orang Tua Murid Teriaki Kadindik Kota Tangerang

Sayuti Tan Malik | Senin, 10 Juli 2017 | 19:30

Suasana para orang tua siswa melakukan protes, pasca hearing dengan DPRD Kota Tangerang di Ruang Bamus, Senin (10/7/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah orang tua siswa mengamuk pasca hearing  dengan DPRD Kota Tangerang terkait sistem zonasi penerimaan siswa baru. Mereka menganggap sistem tersebut merusak sistem pendidikan Kota Tangerang.
 
Pantauan TangerangNews.com  setelah hearing  antara Wali Murid dengan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang selesai, mereka mengejar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman untuk meminta ketegasan pembatalan zonasi. Namun, karena tidak direspon, para orang tua murid berteriak kepadanya.
 
"Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru yang diberlakukan oleh Pemkot Tangerang tentunnya sangat mengecewakan orang tua murid. Karena banyak wilayah di Kota Tangerang yang belum memiliki sekolah," kata Aib Amin, warga Bojong Jaya, usai hearing  dengan DPRD Kota Tangerang di Ruang Bamus (10/7/2017).
 
Aip melanjutkan, karena sistem zonasi dan terbatasnya sekolah di kecamatan tempatnya tinggal membuat anaknya tidak lolos dalam sistem PPDB di wilayah lain. Padahal nilai anaknya cukup tinggi dibandingkan dengan anak-anak di wilayah lainnya.
 
"Nem anak saya 26,5, dengan rata-rata nilai 8. Kalau nilainya rendah saya tidak akan memperjuangkan sejauh ini," katanya.
 

 
Aip menambahkan, dirinya berharap sistem zonasi ini tidak diterapkan di kota Tangerang. Karena memang tidak sesuai dengan keadaan di wilayah.
 
"Saya juga berharap Wali Kota segera mencopot kadis pendidikan karena membuat kacau sistem pendidikan di Kota Tangerang," pungkasnya.
 
Dia juga meminta sistem zonasi penerimaan siswa baru di tinjau ulang oleh Pemerintah Kota Tangerang, karena sistem tersebut membuat penerimaan siswa menjadi amburadul.
 
Sementara Komisi II DPRD Kota Tangerang berharap sistem zonasi disesuaikan dengan keadaan insfraktuktur Pendidikan Kota Tangerang. Hal ini karena peraturan pemerintah yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah sebaiknya tidak diterapkan.
 
Muhammad Sjaifuddin Hamadin, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang mengatakan, pihaknya menilai tidak semua wilayah terdapat sekolah negeri. Kalau ini dipaksakan pastinya akan banyak siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri.
 
"Terkait Permendikbud tentang zonasi pendaftaran siswa baru, saya rasa tidak harus semuanya di jalankan oleh dinas pendidikan, karena kalau tidak sesuai yah tidak usah dipaksakan. Kecuali hal tersebut dalam bentuk undang-undang," katanya.(RAZ)
NASIONAL
Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Senin, 29 Desember 2025 | 18:26

Jaringan transmisi listrik bertegangan 150 kilovolt Pangkalan Brandan–Langsa akhirnya kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak bencana.

BANTEN
Lantik 59 Pengawas Sekolah, Gubernur Banten Tekankan Pencegahan Bullying dan Tawuran

Lantik 59 Pengawas Sekolah, Gubernur Banten Tekankan Pencegahan Bullying dan Tawuran

Senin, 29 Desember 2025 | 17:57

​Gubernur Banten Andra Soni, melantik 64 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin 29 Desember 2025. Sebanyak 59 di antaranya merupakan Pengawas Sekolah.

KAB. TANGERANG
Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan satu unit Mobil Training Kejuruan Teknik Motor yang siap blusukan ke desa-desa untuk memberikan pelatihan bengkel gratis kepada masyarakat.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill