Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Banyaknya permasalahan dalam proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Tangerang Selatan mendapatkan sorotan dari DPRD setempat. Komisi II DPRD Tangsel pun menegur Dinas Pendidikan terkait pelbagai permasalahan yang timbul.
Seperti diungkapkan Eeng Sulaiman Anggota Komisi II DPRD Tangsel dari Fraksi PADI. Pihanya telah mencari tahu dan mencari penyebab kekisruhan PPDB kali ini Dia pun menjelaskan bahwa Komisi II telah menegur Plt Dinas Pendidikan Tangsel, Taryono terkait kekisruhan PPDB kali ini.
"Karena banyaknya aduan masyarakat pada kami, Jumat kemarin (7/7/2017) langsung kami datangi Dinas Pendidikan dan menegur kepala dinasnya," ungkap Eeng saat ditemui TangerangNews.com, Senin (10/7/2017).
Senada dengan Eeng, Dewi Indah Damayanti anggota DPRD dari Fraksi Madani menuturkan, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil instansi terkait untuk meminta pertanggungjawaban terkait kekisruhan PPDB kali ini.
"Rencana akan rakor minggu depan dan memanggil dinas terkait untuk dilakukan evaluasi terkait PPDB tahun ini," ungkap Dewi.(RAZ)
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGKawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews