Connect With Us

Perubahan Fungsi Apartemen Springwood Jadi Hotel Ditolak Warga di Pinang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 10 Juli 2017 | 16:30

Tampak Gedung Apartemen Springwood di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Senin (10/7/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kelurahan Panunggungan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menolak perubahan fungsi Apartemen Springwood Residence menjadi  Ballroom Hotel. Penolakan tersebut dilontarkan lantaran warga menganggap hotel akan lebih sering dijadikan tempat perbuatan mesum.

Bowo, salah satu warga mengatakan, dirinya tentunya menolak rencana perubahan fungsi Apartemen Springwood  yang berlokasi di Jalan MH Thamrin. Pasalnya, hal ini menyalahi perjanjian awal untuk pembangunan apartemen dengan warga sekitar.

"Selain itu warga juga menolak karena konotasi hotel adalah tempat perbuatan mesum. Sehingga banyak warga yang menolak perubahan ini," pungkasnya.

Sementara Marzuki Ketua RW 03 mengatakan, selain penolakan terhadap perubahan izin apartemen menjadi hotel, warga juga menganggap mega proyek tersebut tidak membawa manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga warga memasang spanduk penolakan di depan lokasi pembangunan proyek tersebut," katanya.

Marzuki melanjutkan, pihak pengembang apartemen juga tidak memperhatikan masyarakat sekitar. Dia mencontohkan usulan warga terhadap pengembang apartemen untuk dibuatkan jembatan penyebrangan orang, yang menjadi akses aman untuk anak-anak dan warga sekitar tidak pernah ditanggapi.

"Karena selama ini pemerintah belum juga melaksanakan usulan kami tersebut. Namun, karena memang bertepatan adanya proyek ini.Maka kami berharap dapat juga diperhatikan usulan warga," pungkasnya.(RAZ)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill