Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober
Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TANGERANGNEWS.com-Warga Kelurahan Panunggungan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menolak perubahan fungsi Apartemen Springwood Residence menjadi Ballroom Hotel. Penolakan tersebut dilontarkan lantaran warga menganggap hotel akan lebih sering dijadikan tempat perbuatan mesum.
Bowo, salah satu warga mengatakan, dirinya tentunya menolak rencana perubahan fungsi Apartemen Springwood yang berlokasi di Jalan MH Thamrin. Pasalnya, hal ini menyalahi perjanjian awal untuk pembangunan apartemen dengan warga sekitar.
"Selain itu warga juga menolak karena konotasi hotel adalah tempat perbuatan mesum. Sehingga banyak warga yang menolak perubahan ini," pungkasnya.
Sementara Marzuki Ketua RW 03 mengatakan, selain penolakan terhadap perubahan izin apartemen menjadi hotel, warga juga menganggap mega proyek tersebut tidak membawa manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga warga memasang spanduk penolakan di depan lokasi pembangunan proyek tersebut," katanya.
Marzuki melanjutkan, pihak pengembang apartemen juga tidak memperhatikan masyarakat sekitar. Dia mencontohkan usulan warga terhadap pengembang apartemen untuk dibuatkan jembatan penyebrangan orang, yang menjadi akses aman untuk anak-anak dan warga sekitar tidak pernah ditanggapi.
"Karena selama ini pemerintah belum juga melaksanakan usulan kami tersebut. Namun, karena memang bertepatan adanya proyek ini.Maka kami berharap dapat juga diperhatikan usulan warga," pungkasnya.(RAZ)
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews