Connect With Us

Merokok Diangkot Tangerang, Siap-siap Didenda Rp50 Juta

Mohamad Romli | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:00

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Senin (10/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang saat ini tengah mengajukan draft Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ke DPRD. Salah satu hal yang diatur dalam Raperda tersebut adalah laragan merokok di angkutan kota (angkot).

Demikian dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa. Menurutnya, Draft Raperda tersebut saat ini sudah dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Tangerang.

"Sudah masuk prolegda, harmonisasi, tinggal membentuk Pansus. Targetnya September sudah selesai," ujarnya, Rabu (12/7/2017).

Setelah Raperda tersebut disahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pembinaan kepada awak angkot di Kabupaten Tangerang, sehingga saat Raperda tersebut diberlakukan, dapat berjalan dengan efektif.

"Salah satu hal yang diatur adalah larangan merokok di angkot, baik penumpang maupun awaknya. Sanksinya dari mulai sanksi administratif, kurungan sampai denda sebesar Rp50 juta," tambahnya.

Dalam penegakan sanksi bagi pelanggar Raperda tersebut, lanjut Bambang, selain Satpol PP, pihaknya juga akan bekerjasama dengan aparat kepolisian di Polresta Tangerang, sehingga larangan merokok diangkutan kota tersebut dipatuhi.

"Salah satu tujuannya agar masyarakat merasa nyaman dalam menggunakan moda transportasi umum, salah satunya angkutan kota," tandasnya.(RAZ)

TANGSEL
Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:55

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melakukan penyesuaian ritme kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

KAB. TANGERANG
Manfaatkan Rumah Baru, Wabup Intan Dorong Penerima Bantuan RTLH Jadi Pelaku Usaha

Manfaatkan Rumah Baru, Wabup Intan Dorong Penerima Bantuan RTLH Jadi Pelaku Usaha

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:11

penerima bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar tidak hanya memanfaatkan hunian baru tersebut sebagai tempat tinggal, tapi juga sebagai sarana meningkatkan ekonomi keluarga.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill