Connect With Us

Merokok Diangkot Tangerang, Siap-siap Didenda Rp50 Juta

Mohamad Romli | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:00

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, Senin (10/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang saat ini tengah mengajukan draft Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ke DPRD. Salah satu hal yang diatur dalam Raperda tersebut adalah laragan merokok di angkutan kota (angkot).

Demikian dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa. Menurutnya, Draft Raperda tersebut saat ini sudah dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Tangerang.

"Sudah masuk prolegda, harmonisasi, tinggal membentuk Pansus. Targetnya September sudah selesai," ujarnya, Rabu (12/7/2017).

Setelah Raperda tersebut disahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pembinaan kepada awak angkot di Kabupaten Tangerang, sehingga saat Raperda tersebut diberlakukan, dapat berjalan dengan efektif.

"Salah satu hal yang diatur adalah larangan merokok di angkot, baik penumpang maupun awaknya. Sanksinya dari mulai sanksi administratif, kurungan sampai denda sebesar Rp50 juta," tambahnya.

Dalam penegakan sanksi bagi pelanggar Raperda tersebut, lanjut Bambang, selain Satpol PP, pihaknya juga akan bekerjasama dengan aparat kepolisian di Polresta Tangerang, sehingga larangan merokok diangkutan kota tersebut dipatuhi.

"Salah satu tujuannya agar masyarakat merasa nyaman dalam menggunakan moda transportasi umum, salah satunya angkutan kota," tandasnya.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill