Connect With Us

Dapat Untung Rp10 Juta, AG Nekat Edarkan Ekstasi

Yudi Adiyatna | Selasa, 11 Juli 2017 | 20:10

Barang bukti Esktasi 1.835 Butir, yang Berhasil Disita Polres Tangsel Dari Tersangka AG, Di Wilayah Paku Jaya, Serpong Utara, Selasa (11/7/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Hasil penyelidikan Satserse Narkoba Polres Tangsel terhadap tersangka AG,26, pengedar Narkotika jenis ekstasi yang ditangkap Sabtu (8/7/2017) kemarin, di daerah Paku Jaya, Serpong Utara, terungkap bahwa dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp10  juta setiap kali transaksi mengedarkan barang haram tersebut.

AG sendiri diketahui memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang dipanggilnya Abang, di daerah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

"Setiap transaksi AG mendapatkan barang dari Abang di Kerawang yang saat ini masih DPO atas persetujuan seseorang yang dipanggil Abeng yang akan dijual di Jakarta," ungkap Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso.

Diketahui AG sendiri sudah 3 kali mengambil barang tersebut dari Karawang dan mengedarkannya di Jakarta.

"Dia pemain Jakarta, tapi warga Tangerang kota dua kali sudah lolos dan sekarang yang ketiga berhasil kita amankan, pengakuan pelaku dia memperoleh keuntungan Rp10 jita tiap transaksi," ungkap Alponso.

Atas perbuatannya tersebut kini AG  diamankan dalam tahanan Polres Tangsel dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

"Pelaku kita jerat pasal 114 (2), pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill