Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang menunggu keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) terkait rekomendasi bakal calon pada Pilkada 2018. Dari beberapa nama yang diusulkan ke DPP, dua diantaranya adalah calon yang dianggap kuat yakni Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
"Ada 16 nama yang sudah kita serahkan ke DPP PDI Perjuangan sebelum lebaran kemarin. Diantara nama-nama yang kami serahkan mulai dari Sachrudin, Suparmi, Arief dan Hudaya," kata Gatot Wibowo, Sekretaris DPC PDI Perjuangan saat ditemui di kediamanannya, Senin (10/7/2017).
Nanti nama-nama tersebut akan ditentukan oleh DPP PDI Perjuangan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang didukung oleh partainya.
"Biasanya, rekomendasi bakal calon tersebut akan ditentukan oleh hasil survei dari Lembaga Survei Independen yang disewa oleh partai. Namun semuanya merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini melanjutkan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan komunikasi politik dengan partai lainnya. Namun, masih dalam tahap penjajakan politik.
"Meskipun secara kursi, kami mampu mengusung sendiri bakal calon pada Pilwakot Tangerang, namun kita tentunya perlu melakukan koalisi dengan partai lain," pungkasnya.(RAZ)
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGParamount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews