Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang menunggu keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) terkait rekomendasi bakal calon pada Pilkada 2018. Dari beberapa nama yang diusulkan ke DPP, dua diantaranya adalah calon yang dianggap kuat yakni Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
"Ada 16 nama yang sudah kita serahkan ke DPP PDI Perjuangan sebelum lebaran kemarin. Diantara nama-nama yang kami serahkan mulai dari Sachrudin, Suparmi, Arief dan Hudaya," kata Gatot Wibowo, Sekretaris DPC PDI Perjuangan saat ditemui di kediamanannya, Senin (10/7/2017).
Nanti nama-nama tersebut akan ditentukan oleh DPP PDI Perjuangan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang didukung oleh partainya.
"Biasanya, rekomendasi bakal calon tersebut akan ditentukan oleh hasil survei dari Lembaga Survei Independen yang disewa oleh partai. Namun semuanya merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini melanjutkan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan komunikasi politik dengan partai lainnya. Namun, masih dalam tahap penjajakan politik.
"Meskipun secara kursi, kami mampu mengusung sendiri bakal calon pada Pilwakot Tangerang, namun kita tentunya perlu melakukan koalisi dengan partai lain," pungkasnya.(RAZ)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGPerubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews