Connect With Us

Terhentak Jalan Beton, Anis Luka-luka Jatuh dari Motor di Pasar Kemis

Mohamad Romli | Kamis, 27 Juli 2017 | 13:00

Korban saat dilarikan ke klinik Cilongok untuk mendapatkan pertolongan medis, Rabu (26/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Merdeka Km 63, Kampung Cilongok, RT 04/01, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (26/7/2017) malam. Korban, Anis Afifah, 28, terjatuh dari sepeda motornya hingga luka-luka.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-6241-GRY yang dikendarai Anis, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bunder, Cikupa.

"Kondisi jalan di lokasi cor-corannya agak tinggi, diduga korban terhentak dan tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan akhirnya terjatuh," ujar Kompol Kosasih, Kamis (27/7/2017).

Korban yang merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan mengalami luka cukup parah dibagian kepala dan pipi, bahkan dari telinga kanan korban mengeluarkan darah.

Korban kemudian dilarikan ke klinik Cilongok untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun karena kondisi luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS Arya Medika. Oleh RS tersebut korban kembali dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Sepeda motor korban mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, saat ini motor tersebut diamankan di Mapolsek Pasar Kemis," tambahnya.(RAZ)

TANGSEL
Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:24

Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill