Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Perbuatan dua pemuda ini sering meresahkan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang karena sering merampas pengendara motor dengan senjata tajam di wilayah tersebur. Keduanya pun tak bisa berkutik ketika Tim Reskim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuknya, Sabtu (29/7/2017).
Setelah diperiksa secara intensif, kedua pemuda berinisial AJA, 22, dan SB, 20, mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatan. Terakhir, mereka merampas tas milik seorang PNS di Perum Pondok Makmur, Pasar Kemis, pada Selasa (4/7/2017). Kedua pelaku tersebut bahkan sampai membacok korban dengan sebilah golok, saat korban berusaha mempertahankan tasnya.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih mengatakan, selain kedua tersnagka, masih ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Para tersangka mengaku telah tujuh kali melakukan baik penjambretan maupun curanmor dengan modus pepet rampas di lokasi," ungkap Kompol Kosasih, Jumat (4/8/2017).
Atas perbuatannya, kedua pemuda pengangguran tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, terjadi beberapa kali kejahatan dengan kekerasan satu bulan terakhir di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Bahkan perampasan kendaraan bermotor dan harta benda lainnya tersebut terjadi di siang hari.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tak segan-segan melukai korbannya. Polsek Pasar Kemis pun dengan dibantu personel dari Jatanras Polresta Tangerang bersiaga dan memburu para pelaku tersebut.(RAZ)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGGubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews