Connect With Us

Indomaret di Panongan Dibobol Mantan Karyawan

Mohamad Romli | Selasa, 28 November 2017 | 22:00

Tersangka berinisial DK, 22, Pelaku Pencurian uang di toko waralaba Indomaret, Panongan, Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- DK, 22, harus berurusan dengan penyidik Polsek Panongan karena telah mencuri uang di toko waralaba Indomaret di Jalan Raya Korelet, RT11/03, Desa Rancaiyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang. Perbuatan pelaku yang terekam oleh CCTV toko tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, pihak toko menyadari telah kehilangan uang diberangkas saat salah satu karyawan akan memasukkan uang hasil penjualan pada Sabtu (25/11/2017).

BACA JUGA : Dituduh Pencuri, Pria Ini Acungkan Golok dalam Taksi di Gading Serpong

BACA JUGA : Mobil Pegawai Pemkot Tangsel Dibobol, Sejumlah Barang Berharga Raib

Setelah selesai menutup toko, seperti biasa, Nurifah, karyawan toko tersebut menghitung uang hasil penjualan pada hari itu. Selesai menghitung, sekitar pukul 22.30 WIB, ia meletakkan uang itu ke dalam brangkas.

Namun alangkah kagetnya ia saat melihat uang hasil penjualan pada hari Kamis (23/11/2017) di dalam brangkas dalam keadaan berantakan. Ternyata, setelah dihitung uang yang semula berjumlah Rp27 juta, tinggal tersisa Rp17 juta. Nurifah pun kemudian melaporkan hal itu kepada Deni Prihatin selaku kepala toko.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panongan, Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.  Petugas pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV toko.

"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami mendapatkan petunjuk pelaku," tambahnya. 

Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panongan, Senin (27/11/2017)  di kontrakannya, di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melakukan penggeledan, petugas menemukan barang bukti berupa kunci duplikat berangkas, kemeja, dan celana panjang warna hitam yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam CCTV toko.

Pada diinterogasi, kata Trisno, pelaku mengakui telah mengambil uang tersebut dengan menggunakan kunci duplikat karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill