Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com- DK, 22, harus berurusan dengan penyidik Polsek Panongan karena telah mencuri uang di toko waralaba Indomaret di Jalan Raya Korelet, RT11/03, Desa Rancaiyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang. Perbuatan pelaku yang terekam oleh CCTV toko tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, pihak toko menyadari telah kehilangan uang diberangkas saat salah satu karyawan akan memasukkan uang hasil penjualan pada Sabtu (25/11/2017).
BACA JUGA : Dituduh Pencuri, Pria Ini Acungkan Golok dalam Taksi di Gading Serpong
BACA JUGA : Mobil Pegawai Pemkot Tangsel Dibobol, Sejumlah Barang Berharga Raib
Setelah selesai menutup toko, seperti biasa, Nurifah, karyawan toko tersebut menghitung uang hasil penjualan pada hari itu. Selesai menghitung, sekitar pukul 22.30 WIB, ia meletakkan uang itu ke dalam brangkas.
Namun alangkah kagetnya ia saat melihat uang hasil penjualan pada hari Kamis (23/11/2017) di dalam brangkas dalam keadaan berantakan. Ternyata, setelah dihitung uang yang semula berjumlah Rp27 juta, tinggal tersisa Rp17 juta. Nurifah pun kemudian melaporkan hal itu kepada Deni Prihatin selaku kepala toko.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panongan, Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV toko.
"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, kami mendapatkan petunjuk pelaku," tambahnya.
Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Panongan, Senin (27/11/2017) di kontrakannya, di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melakukan penggeledan, petugas menemukan barang bukti berupa kunci duplikat berangkas, kemeja, dan celana panjang warna hitam yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam CCTV toko.
Pada diinterogasi, kata Trisno, pelaku mengakui telah mengambil uang tersebut dengan menggunakan kunci duplikat karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.