Connect With Us

Zaki Resmikan 12 Fasilitas Pelayanan Publik di Tangerang

Mohamad Romli | Selasa, 6 Februari 2018 | 17:00

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan kantor Kecamatan Panongan yang baru, Selasa (6/2/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-12 fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang diresmikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Peresmian tersebut berlangsung di Kecamatan Panongan, Selasa (6/2/2018).

Adapun fasilitas tersebut diantaranya stadion mini Kecamatan Cikupa dan Cisauk, gedung bersama keagamaan Kecamatan Pasar Kemis, Kemeri, Tigaraksa, Solear dan Panongan. Tiga kantor Kecamatan, yakni Pagedangan, Solear dan Panongan. Juga Puskesmas Solear dan SMPN 2 Panongan.

zaki

Rampungnya pembangunan 12 fasilitas layanan publik tersebut diharapkan Zaki akan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Semoga dapat mendorong dan motivasi kita untuk bahu membahu membangun Kabupaten Tangerang menuju Kabupaten Tangerang yang Gemilang," ujarnya.

Sementara itu, Camat Panongan Prima Saras Puspa pun memiliki harapan yang sama. 

zaki

Semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kecamatan Panongan diharapkan Prima memberikan pelayanan publik yang baik kepada warga, sehingga semangat Tangerang Gemilang pun membumi.

"Semoga apa yang telah diberikan dan dibangun oleh pemerintah bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Senin, 13 Juli 2026 | 20:31

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill