Connect With Us

7 Kali Curi Motor di Kelapa Dua, Pria Ini Didor Polisi

Mohamad Romli | Rabu, 7 Februari 2018 | 18:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Tersangka pencurian sepeda motor berinisial KM alias Usman Ali, 27, warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas  dibagian betis kanannya karena melawan Tim Viper Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang saat ditangkap di daerah Serang, Banten, Senin (5/2/2018).

Kanit Reskrim Kelapa Dua AKP Mukmin saat dihubungi TangerangNews.com mengatakan, tersangka diduga pelaku pencurian sepeda motor di kontrakan ABC, Kampung Dadap, Kelurahan Bencongan Indah, Kelapa Dua pada Sabtu (27/2/2017).

BACA JUGA :

Saat itu, tersangka yang melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB bersama seorang rekannya berhasil melarikan diri saat aksinya dipergoki warga. Sementara, satu pelaku lainnya, AS, tewas dihakimi warga.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, diketahui AS melakukan aksinya bersama dengan KM," ujarnya.

Masih kata Mukmin, Senin (5/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di daerah Serang, Banten. Mendapatkan petunjuk tersebut, dirinya beserta tim bergegas menuju ke lokasi.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil kami tangkap," tambahnya.

Saat ditangkap, tersangka ternyata melakukan perlawanan kepada petugas, timah panas pun dilontarkan untuk melumpuhkannya. "Terpaksa dilakukan tindakan secara tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan mengenai bagian betis," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Mukmin, pihaknya mendapatkan pengakuan dari tersangka bahwa sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, satu buah kunci letter T beserta tiga anak kuncinya dan sebilah pisau bergagang kayu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Senin, 7 September 2026 | 20:50

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.

NASIONAL
Srikandi PLN Jangkau 1.422 Pelajar dan Mahasiswa Lewat Program Edukasi Energi

Srikandi PLN Jangkau 1.422 Pelajar dan Mahasiswa Lewat Program Edukasi Energi

Selasa, 8 September 2026 | 08:20

Sebanyak 1.422 siswa dan mahasiswa telah mengikuti program Srikandi Goes to School & Campus yang dijalankan PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN hingga semester I 2026.

OPINI
Tunduk Syariat

Tunduk Syariat

Selasa, 8 September 2026 | 22:01

Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.

BANTEN
Infeksi ISPA Meningkat Imbas Abu Vulkanik, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September

Infeksi ISPA Meningkat Imbas Abu Vulkanik, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September

Selasa, 8 September 2026 | 21:38

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah Provinsi Banten kembali diperpanjang selama dua hari ke depan hingga hari Jumat, 11 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill