Connect With Us

Pencuri Spesialis Sekolah Didor di Serpong

Yudi Adiyatna | Rabu, 31 Januari 2018 | 18:00

Pelaku berinisial S,32 dan R,19 pelaku dari kasus pencurian barang-barang elektronik berupa laptop, komputer, dan kamera di SDN 01 Rawabuntu, Serpong, Tangsel , Rabu dini hari (31/1/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian kembali terjadi. Kali ini terjadi di SDN 01 Rawabuntu, Serpong, Tangsel , Rabu dini hari (31/1/2018). 

Pencuri menyasar barang-barang elektronik berupa laptop, komputer, dan kamera ini pun berhasil digagalkan petugas  Polsek Serpong yang melakukan pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com menyebutkan, awalnya pihak kepolisian yang sedang melakukan patroli mencurigai dua orang pengendara sepeda motor Satria warna hitam. Mereka yang  berboncengan terlihat membawa sesuatu barang di Jalan Raya Serpong dengan kecepatan tinggi.

BACA JUGA:

"Polisi mencoba menghentikan.  Namun pelaku berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran tepat didepan ruko Versailess BSD," terang Alexander.

Pelaku yang mencoba kabur dan melawan terhadap petugas pun kemudian ditembak pada bagian  kaki kanannya. 

"Dilakukan tindakan tegas, mengenai kaki sebelah kanan dan menangkap dua tersangka beserta menyita barang hasil curian yang dibawanya," jawab nya.

Dari tangan pelaku yang masing-masing berinisial S,32 dan R,19 pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria, obeng, kunci pas serta barang hasil rampokannya. 

"Pelaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali dengan TKP sekolahan semua di Serpong, Pagedangan, Balaraja," ungkap Alexander.

Atas perbuatannya tersebut,  kedua pelaku  dijerat pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(DBI/RGI)

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill