Connect With Us

Hakim Bingung Soal Senjata Mantan Kasat Reskrim

| Kamis, 18 Maret 2010 | 22:08

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

 
TANGERANGNEWS-Salah seorang anggota Polda Metro Jaya yang bertugas bagian pengawasan senjata api Mustaffa, 48, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dengan terdakwa mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya, di Pengadilan Negeri Tangerang, sore ini.
 
Namun keterangan Musaffa membingungkan majelis hakim yang diketuai Haran Tarigan. Menurut hakim, keterangan yang dipaparkan saksi tidak sesuai dengan materi pembahasan sidang terkait kepemilikan dan perizinan senjata api organik milik terdakwa. “Saya bingung dengan keterangan saudara,” kata Hakim anggota Tahan Simamora
 
Saat memberikan keterangannya, Musaffa mengaku ditugaskan oleh satuannya untuk menjadi saksi ahli dalam kasus itu. Tetapi dia mengaku hanya mengetahui seputar data senjata api non organik saja. “Sebenarnya bidang saya pengawasan senjata non organik,” katanya kepada majelis hakim.
 
Meski demikian, Musaffa menjelaskan bahwa  kepemilikan senjata api organik anggota Polri harus berdasarkan izin pimpinan kesatuannya. Sedangkan jika hal tersebut dilanggar, maka kasusnya hanya diproses di Propam dan dikenakan saksi Indisipliner. “Setahu saya belum pernah ada yang diproses secara pidana,” kata Musaffa.
 
Namun keterangan Musaffa ini dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi. Menurutnya, kasus kepemilikan senjata api tanpa izin diproses secara pidana sebagaimana terjadi dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putera Rajawali Banjaran. Riyadi sendiri mengakui, ia sendiri yang memanggil saksi Musaffa itu. “Karena namanya sudah tercantum dalam berkas dakwaan,” katanya.
 
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu juga dihadirkan 2 senjata api milik terdakwa. Keduanya berjenis revolver model Kevin dan Pindad. Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi kunci.
 
Seperti diketahu, AKP Dewa Wijaya dijerat Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang karena memiliki senjata api tanpa izin. Sebelumnya ia juga dilaporkan seorang warga sipil, Niniek Sri Rejeki ke Polda Metro Jaya karena melakukan penodongan terhadap Febrian, asistennya pada 16 Desember 2009, di Kawasan Lippo Karawaci. Tapi kemudian, laporan penodongan tersebut dicabut korban.(rangga)

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

TEKNO
Jangan Salah Pilih! Ini 4 Jenis Charging Station Mobil Listrik yang Perlu Diketahui Pengguna EV

Jangan Salah Pilih! Ini 4 Jenis Charging Station Mobil Listrik yang Perlu Diketahui Pengguna EV

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:44

Tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan seiring bertambahnya infrastruktur pengisian daya yang dikembangkan PT PLN (Persero) bersama berbagai mitra.

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill