Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Seorang perempuan muda berinisial R, 16, mengalami peristiwa mengenaskan. Dia menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Muh Awari alias Gopal.
Wanita muda tersebut mengandung sang buah hati dan ingin meminta pertanggungjawaban kepada Gopal untuk segera menikahinya.
Namun Gopal pun malah beringas setelah mendengar permintaan R. Ia tidak siap untuk menikahi R dan hendak membunuhnya dengan senjata tajam jenis celurit.
Parahnya lagi, Gopal melakukan aksi bengisnya itu bersama sang adik, Muh Fikri.
BACA JUGA:
Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yuda mengatakan, insiden tersebut terjadi di Jalan Dongkel, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/4/2018) malam, lalu.
R ditemukan warga setempat di pinggiran sungai dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya. "Korban mengalami luka-luka ketika kami ditemukan," kata Kapolsek, Minggu (8/4/2018).
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Korban bercerita bahwa yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap dirinya adalah pacarnya yang bernama Saudara Gopal dan 1 orang laki-laki yang korban tidak kenal," ungkap Kapolsek. Berdasarkan hal tersebut, polisi pun langsung bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Hanya dengan waktu empat hari, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan menindaknya dengan timah panas.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Teluknaga dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya," jelas Kapolsek.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, Gopal diamankan di Pandeglang sedangkan Fikri di Teluknaga.
"Keduanya kena luka tembak di kaki bagian kanan," ujar Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-6313-GMB, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vega R, 1 buah celurit, sarung dan gagang pisau, masker wajah, 2 HP merek Xiaomi dan Samsung.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Teluknaga. Atas aksinya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," papar Kapolsek.(RAZ/RGI)
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Mal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews