Connect With Us

Tak Kuasa Kendalikan Syahwat, Pria di Sindang Jaya Nodai Anak Tirinya

Mohamad Romli | Selasa, 28 Agustus 2018 | 21:00

Pria paruh bayah yang berinisial TO, 58, berhasil diamankan petugas Polsek Pasar Kemis terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-TO, 58, diamankan petugas Polsek Pasar Kemis. Pria paruh bayah itu dilaporkan ayah kandung korban ke polisi karena menodai kesucian anak tirinya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Peristiwa terkutuk itu dilakukan pelaku hingga dua kali di rumah pelaku dan korban, Kampung Sarongge, Desa wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Korban yang mendapatkan kekerasan seksual itu pun mengalami trauma, hingga akhirnya membeberkan tragedi yang menimpa dirinya kepada keluarganya.

Bak disambar petir disiang bolong, ayah kandung korban langsung menyeret pelaku ke penegak hukum.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pelaku melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban sebanyak dua kali, Rabu (15/8/2018) dan Kamis (23/8/2018). 

"Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan dipaksa melakukan hubungan badan," katanya, Selasa (28/8/2018).

Rupanya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas itu kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Kembali, pada kali kedua, pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya saat anak tirinya tersebut hendak mandi.

"Korban pun trauma apabila bertemu pelaku, dan akhirnya peristiwa itu diketahui pihak keluarga," tambahnya.

Tiga hari setelah peristiwa kedua, ayah kandung korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Seketika, pelaku pun dibekuk petugas tanpa perlawanan.

Perbuatan pelaku yang telah menghancurkan masa depan anak tirinya itu akan diganjar dengan hukuman setimpal. Ia akan menghabiskan masa senjanya dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," tukasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Puluhan Tahun Diabaikan, Jalan Perbatasan Bogor–Tangerang Dibangun Tahun Ini

Puluhan Tahun Diabaikan, Jalan Perbatasan Bogor–Tangerang Dibangun Tahun Ini

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:51

Ruas Jalan Maloko–Dangdang yang selama puluhan tahun rusak dan nyaris tak tersentuh pembangunan dipastikan akan diperbaiki pada 2026 melalui rencana kolaborasi antarpemerintah daerah.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

BISNIS
Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:14

Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill