Connect With Us

Terlibat Penipuan Ratusan Juta, Oknum Polisi Tangerang Dipecat

Maya Sahurina | Senin, 8 Oktober 2018 | 11:47

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif melepas seragam Aiptu AK sebagai tanda pemecatan karena melakukan penipuan dan desersi selama 143 hari di halaman Mapolresta Tangerang di Tigaraksa, Senin (8/10/2018) pagi. (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang oknum polisi Aiptu AK dipecat melakukan tindak pidana penipuan dan  membolos kerja atau desersi selama 143 hari.

Pemecatan dilakukan langsung oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Tangerang di Tigaraksa dan disaksikan para anggota, Senin (8/10/2018) pagi.

Selain Aiptu AK, lima anggota polisi lain juga dipecat karena desersi. “Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” tegas Sabilul.

Sabilul membeberkan, bahwa Aiptu AK telah membohongi orang saat proses rekrutmen kepolisian pada tahun 2017.

"Penipuan ini (yaitu) membohongi orang, atau mengiming-imingi orang masuk polisi dengan mengambil keuntungan. Kemudian calon tersebut juga tidak lulus," jelas Sabilul.

Lanjut Sabilul, Aiptu AK meminta sejumlah uang kepada korbannya sebesar Rp250 juta. Padahal, jelas Sabilul, untuk masuk Polri tidak dipungut uang sepeserpun.

"Keputusan diambil untuk menciptakan polisi yang profesional, modern dan juga terpercaya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan publik." tandasnya.

Untuk diketahui, selain Aiptu AKA, lima anggota lain yang dipecat diantaranya Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL desersi 134 hari dan Bripda WS 969 hari.(RAZ/HRU)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

HIBURAN
Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Khusus Oktober, Pakons Prime Hadirkan Promo Kamar Plus Tiket CGV Mulai Rp550 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:48

Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill