Connect With Us

Polisi Bekuk 2 Perampok Toko Elektronik di Kronjo

Maya Sahurina | Selasa, 2 Oktober 2018 | 18:00

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, saat menunjukan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api di Polresta Tangerang, Selasa (2/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang kembali membekuk satu orang pelaku perampokan toko elektronik "Setia" di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap dalam pers release yang digelar di Mapolresta Tangerang,  Selasa (2/10/2018).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, jumlah pelaku perampokan yang terjadi pada Rabu (29/11/2107) tahun lalu itu dilakukan para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku, kata Sabilul, masuk ke dalam toko yang dijaga oleh dua orang karyawan. Setelah berhasil masuk, mereka pun kemudian melumpuhkan dua orang karyawan toko elektronik tersebut.

"Tersangka ada tiga orang, Iwan, Ira dan Kholik, rata-rata berusia 30 tahun. Satu orang masih DPO (buron)," kata Sabilul.

Lanjut Sabilul, ketiga pelaku yang ternyata residivis itu karena kejahatan serupa, kemudian menggasak uang senilai Rp10 juta dari toko tersebut. Tak hanya uang, kata Sabilul, barang elektronik pun turut digasak hingga kerugian pemilik toko tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata jenis senpi dan senjata tajam. Selain merampok, mereka juga menganiaya korban Frengki dan Riko, penjaga toko tersebut. Korban dipukul dan diikat," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir setahun buron, polisi mencium keberadaan salah satu pelaku, yakni SRY alias Iwan, 35, di rumah kontrakannya di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor. Iwan dibekuk Selasa (25/9/2018) lalu

Dari tangan Iwan, petugas mengamankan satu pucuk senjata jenis senpi, selain itu diamankan juga beberapa barang elektronik yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(MRI/RGI)

TANGSEL
Situs SPMB Tangsel Sediakan Fitur Pantau Hasil Real-Time untuk Cegah Kecurangan

Situs SPMB Tangsel Sediakan Fitur Pantau Hasil Real-Time untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 3 Juli 2026 | 02:43

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berupaya agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan dengan transparan tanpa kecurangan.

KOTA TANGERANG
Tolak Bayar Japrem Rp10 Ribu Per Hari, Pedagang Buah Bentrok dengan Preman di Ciledug, 5 Luka Bacok

Tolak Bayar Japrem Rp10 Ribu Per Hari, Pedagang Buah Bentrok dengan Preman di Ciledug, 5 Luka Bacok

Jumat, 3 Juli 2026 | 01:35

Aksi premanisme berujung bentrokan berdarah terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Hal ini dipicu para pedagang buah yang menolak membayar jatah preman

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill