Connect With Us

Polisi Bekuk 2 Perampok Toko Elektronik di Kronjo

Maya Sahurina | Selasa, 2 Oktober 2018 | 18:00

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, saat menunjukan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api di Polresta Tangerang, Selasa (2/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang kembali membekuk satu orang pelaku perampokan toko elektronik "Setia" di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap dalam pers release yang digelar di Mapolresta Tangerang,  Selasa (2/10/2018).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, jumlah pelaku perampokan yang terjadi pada Rabu (29/11/2107) tahun lalu itu dilakukan para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku, kata Sabilul, masuk ke dalam toko yang dijaga oleh dua orang karyawan. Setelah berhasil masuk, mereka pun kemudian melumpuhkan dua orang karyawan toko elektronik tersebut.

"Tersangka ada tiga orang, Iwan, Ira dan Kholik, rata-rata berusia 30 tahun. Satu orang masih DPO (buron)," kata Sabilul.

Lanjut Sabilul, ketiga pelaku yang ternyata residivis itu karena kejahatan serupa, kemudian menggasak uang senilai Rp10 juta dari toko tersebut. Tak hanya uang, kata Sabilul, barang elektronik pun turut digasak hingga kerugian pemilik toko tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Dalam aksinya, mereka menggunakan senjata jenis senpi dan senjata tajam. Selain merampok, mereka juga menganiaya korban Frengki dan Riko, penjaga toko tersebut. Korban dipukul dan diikat," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir setahun buron, polisi mencium keberadaan salah satu pelaku, yakni SRY alias Iwan, 35, di rumah kontrakannya di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor. Iwan dibekuk Selasa (25/9/2018) lalu

Dari tangan Iwan, petugas mengamankan satu pucuk senjata jenis senpi, selain itu diamankan juga beberapa barang elektronik yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(MRI/RGI)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill