Connect With Us

Tujuh Warga Penganiaya Jamaah LDII Didakwa 7 Tahun

| Senin, 3 Mei 2010 | 19:55

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

TANGERANGNEWS-Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh tujuh terdakwa warga Panongan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (3/5). Dalam sidang tersebut, ke tujuh warga didakwa pidana 7 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di Pengadilan, sekitar 500 jamaah LDII turut menyaksikan persidangan. Tak hanya itu, terlihat juga ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang mendatangi pengadilan untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.Ke tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad.

Dalam dakwaannya, JPU menilai ketujuh terdakwa melanggar pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam kurungan 7 tahun penjara.JPU Riyadi mejelaskan, ketujuh terdakwa telah melakukan penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, 29 Agustus 2009 lalu.

Akibat penyerangan tersebut, dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.“Dua korban terluka akibat dipukuli dengan benda tumpul oleh terdakwa hingga terluka. Tak hanya itu, rumah milik iskandar yang dijadikan tempat pengajian juga hancur berantakan karena ditimpuki batu,” kata Riyadi kepada Ketua Majelis Hakim Imanuel Semibiring.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa merasa keberatan dan berencana mengajukan eksepi melalui kuasa hukumnya pada sidang selanjutnya. Kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 17 Mei depan. “Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa,” ungkap Imanuel.

Sementara ketika dikonfirmasi usai sidang, Ketua FPI Kabupaten Tangerang M Uan menilai kalau peristiwa penyerangan warga terhadap jamaah LDII terjadi karena pengajian yang mereka lakukan itu tertutup dan sangat ekslusif sehingga menimbulkan persepsi negative dari masyarakat. “Seharusnya bila ada pengajian, masyarakat di sekitar harus dilibatkan dan pengajian harus terbuka untuk umum,” paparnya.Sedangkan Koordinator Forum Pemuda Peduli Ukhuwah (FPPU) Santo, yang jamaah LDII membantah tuduhan warga yang menyatakan LDII sebagai teroris hanya karena melakukan pengajian. Menurutnya, pengajian tersebut merupakan aktivitas rutin organisasi.“Kita sangat taat terhadap hukum, pengajian yang kita lakukan juga tidak eksklusif, kalau mau siapa saja boleh ikut. Jadi semua tuduhan itu tidak benar. Untuk itu, kita mau hukum ditegakkan dengan menghukum terdakwa seadil-adilnya,” tegas Susanto.(rangga)

TANGSEL
 339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:30

Sepanjang 8 Juli hingga 11 Agustus 2026, sebanyak 339.200 liter air bersih telah didistribusikan kepada warga terdampak kekeringan di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill