Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Aktivitas galian tanah menyebabkan di beberapa titik ruas Jalan Raya Munjul-Tigaraksa, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kotor tertimbun tanah, Selasa (8/1/2018). Pengendara roda dua pun harus berhati-hati karena rawan terjatuh.
Informasi yang dihimpun TangerangNews, di ruas jalan yang menghubungkan antara Kecamatan Solear dan Tigaraksa ini bahkan telah terjadi kecelakaan tunggal sekitar 10 sepeda motor akibat kondisi jalan yang licin.
Salah satu warga Desa Munjul, Kecamatan Solear, Munarom, 55, mengatakan, tanah yang berada hampir disepanjang Jalan Raya Munjul-Tigaraksa, diakibatkan oleh truk-truk tanah yang melintas yang membuat sebagian kecil muatannya berceceran di jalan. Dalam sehari, kata Munarom, terdapat puluhan truk yang melintasi jalan tersebut.
“Lumpur tanah itu dari ceceran tanah yang dibawa truk, pada berjatuhan. Karena truk yang melintas banyak jadi lama kelamaan tanahnya juga menumpuk dipinggir jalan, nah kemarin malem itu hujan yang membuat tanahnya menjadi lumpur. Kalau tadi pagi itu ada 10 lebih motor yang jatuh, karena licin jalanannya,” jelasnya.
Munarom menjelaskan, truk tanah yang melintas di Jalan Raya Munjul-Tigaraksa berasal dari dua Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Solear. Bahkan, kata Munarom, para pengendara roda dua pada pukul 05.00 WIB hampir tidak bisa melewati jalan tersebut lantaran licinnya badan jalan ditambah dengan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Disini kan kalau malam gelap, jadi subuh tadi itu para pengendara yang melintas pada pelan-pelan bawa motornya, sekitar 10 KM/jam. Ada juga yang jatuh bangun karena licin banget, bahkan ada mobil juga yang engga tahu jalannya licin mobil itu ngebut terus ngerem dan tergelincir. Tetapi tidak apa-apa, tidak menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Dari pantauan awak media dilokasi sekira pukul 13.00 WIB, badan Jalan Raya Munjul-Tigaraksa sudah dapat dilalui para pengendara yang melintas dengan lancar, namun terdapat beberapa tanah merah yang masih berada di badan dan bahu jalan serta terlihat menumpuk.
Sementara itu, salah satu pengendara roda dua Asep, 28, menjelaskan, dirinya sempat terjatuh dari kendaraan yang ia tunggangi lantaran licinnya badan jalan. Akibatnya Asep mengalami sejumlah luka ringan dibeberapa bagian tubuh.
“Tadi pagi saya lewat sini untuk ke Pasar Tigaraksa, saya engga tahu kalau jalannya licin. Sempat jatuh dan terperosok tadi pagi, tetapi ditolong beberapa pengendara, yah lumayan lukanya di tangan sama di kaki. Saya berharap pemerintah bisa membersihkan tanah merah ini dijalan, karena takutnya malah menimbulkan korban jiwa, karena saya dan pengendara yang pelan-pelan saja bawa motornya masih terjatuh, apalagi yang mengebut,” ungkapnya.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti menambahkan, Jalan Raya Munjul-Tigaraksa yang dipenuhi tanah, sudah dapat dibersihkan oleh beberapa petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, dengan menyemprot tanah tersebut menuju pinggir jalan.
“Tanah itu karena dari truk tanah yang beroperasi pada malam hari, dan hujan jadi licin jalanannya. Iya betul memang ada beberapa kecelakaan lalu lintas namun tidak menimbulkan korban jiwa, dan saat ini sudah dibersihkan oleh beberapa petugas BPBD dengan cara disemprot. Jalanan juga sudah dipergunakan oleh para pengendara seperti biasa,” pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGKota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.
Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews