Connect With Us

Bobol ATM di Panongan, 2 Pria Dibekuk Polisi

Maya Sahurina | Kamis, 17 Januari 2019 | 21:00

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian terkait kasus pembobolan mesin ATM BRI di dalam toko waralaba Indomaret, Ruko Rembrant, Citra Raya. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kembali terjadi. Kali ini, dilakukan oleh tiga orang pria di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku yang cukup nekad itu membobol mesin ATM BRI di dalam toko waralaba Indomaret, Ruko Rembrant, Citra Raya, Rabu (16/1/2019).

Ketiga pelaku masuk ke dalam toko tersebut sekitar pukul 16.20 WIB. Layaknya nasabah bank pada umumnya, salah satu pelaku memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kemudian melakukan penarikan uang.

Namun, saat mesin tersebut mengeluarkan uang, salah satu pelaku langsung memadamkan listrik, sehingga mesin ATM tersebut batal mengeluarkan uang. 

Dalam kondisi seperti itu, satu pelaku lainnya pun kemudian mengambil secara paksa satu persatu uang yang akan keluar dari mesin ATM dengan cara dicabut menggunakan alat pencabut jenggot (pinset).

"Modusnya adalah membobol uang di ATM, namun saldo di dalam rekening bank tidak berkurang. Karena transaksi dibatalkan akibat mesin ATM mati karena listrik padam," ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Kamis (17/1/2018).

Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku pun keluar toko dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung disergap oleh petugas yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi. Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

"Saat akan ditangkap, ketiga tersangka melakukan perlawanan, kemudian satu orang berhasil kabur," terang Kapolsek.

Kini, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni DS, 23, IR, 25, meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan. Kedua pria asal Tanggamus, Lampung itu akan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta hasil kejahatan tersebut, dua buah pinset yang digunakan pelaku untuk mencabut uang dari dalam mesin ATM serta satu sepeda motor yang digunakan para pelaku.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tukas Kapolsek.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 20:24

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill