Connect With Us

Bobol ATM di Panongan, 2 Pria Dibekuk Polisi

Maya Sahurina | Kamis, 17 Januari 2019 | 21:00

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian terkait kasus pembobolan mesin ATM BRI di dalam toko waralaba Indomaret, Ruko Rembrant, Citra Raya. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kembali terjadi. Kali ini, dilakukan oleh tiga orang pria di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku yang cukup nekad itu membobol mesin ATM BRI di dalam toko waralaba Indomaret, Ruko Rembrant, Citra Raya, Rabu (16/1/2019).

Ketiga pelaku masuk ke dalam toko tersebut sekitar pukul 16.20 WIB. Layaknya nasabah bank pada umumnya, salah satu pelaku memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kemudian melakukan penarikan uang.

Namun, saat mesin tersebut mengeluarkan uang, salah satu pelaku langsung memadamkan listrik, sehingga mesin ATM tersebut batal mengeluarkan uang. 

Dalam kondisi seperti itu, satu pelaku lainnya pun kemudian mengambil secara paksa satu persatu uang yang akan keluar dari mesin ATM dengan cara dicabut menggunakan alat pencabut jenggot (pinset).

"Modusnya adalah membobol uang di ATM, namun saldo di dalam rekening bank tidak berkurang. Karena transaksi dibatalkan akibat mesin ATM mati karena listrik padam," ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Kamis (17/1/2018).

Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku pun keluar toko dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung disergap oleh petugas yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi. Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

"Saat akan ditangkap, ketiga tersangka melakukan perlawanan, kemudian satu orang berhasil kabur," terang Kapolsek.

Kini, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni DS, 23, IR, 25, meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan. Kedua pria asal Tanggamus, Lampung itu akan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta hasil kejahatan tersebut, dua buah pinset yang digunakan pelaku untuk mencabut uang dari dalam mesin ATM serta satu sepeda motor yang digunakan para pelaku.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tukas Kapolsek.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill