Connect With Us

PPDK Jambe Diduga Pengurus Parpol, KIPP Sebut Bawaslu Kecolongan

Maya Sahurina | Jumat, 25 Januari 2019 | 10:00

Ilustrasi pemilu 2019. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang menuding Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak teliti dalam melakukan rekrutmen personel pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan (PPDK).

Pasalnya, berdasarkan temuan lembaga tersebut, terdapat personil PPDK untuk Pemilu 2019 yang merupakan anggota dari partai politik.

"Kami menduga ada anggota PPDK Kecamatan Jambe berasal dari partai politik. Jika terbukti, Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah kecolongan," ungkap Ahmad Suhud, Ketua KIPP Kabupaten Tangerang.

Bahkan, lanjut Suhud, seseorang yang diduga berasal dari parpol itu tercatat sebagai pengurus, sehingga dia mempertanyakan bagaimana yang bersangkutan sampai bisa lolos menjadi PPDK.

"Hal ini jelas melanggar UU terkait kepemiluan dan juga mencederai proses demokrasi karena penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU tidak boleh dari unsur partai politik," tegasnya.

Pihaknya pun mendesak Bawaslu Kabupaten Tangerang mengambil sikap dan tindakan yang tegas terkait dengan temuan tersebut.

Ia juga mengeluhkan sikap Bawaslu. Karena dikatakannya, pihaknya telah memberikan masukan terkait dugaan adanya penyelenggara baik dari unsur partai dan juga yang double job pada saat rapat sosialisasi pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu beberaapa waktu yang lalu. 

"Namun hal ini tidak diindahkan dan juga tidak dilakukan evaluasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang," keluhnya.

Ditanya asal partai politik PPDK dimaksud, Suhud menjawab bahwa yang bersangkutan berasal dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Jambe dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris.

"Hal ini diperkuat dengan bukti lampiran surat keputusan tertanggal 20 September 2017," tutupnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Utang Pinjol Warga Banten Tembus Rp6,82 Triliun per Oktober 2025

Utang Pinjol Warga Banten Tembus Rp6,82 Triliun per Oktober 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 16:25

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi utang pinjaman daring atau pinjaman online (pinjl) masyarakat di Provinsi Banten mencapai Rp 6,82 triliun hingga Oktober 2025.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill