Connect With Us

PPDK Jambe Diduga Pengurus Parpol, KIPP Sebut Bawaslu Kecolongan

Maya Sahurina | Jumat, 25 Januari 2019 | 10:00

Ilustrasi pemilu 2019. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang menuding Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak teliti dalam melakukan rekrutmen personel pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan (PPDK).

Pasalnya, berdasarkan temuan lembaga tersebut, terdapat personil PPDK untuk Pemilu 2019 yang merupakan anggota dari partai politik.

"Kami menduga ada anggota PPDK Kecamatan Jambe berasal dari partai politik. Jika terbukti, Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah kecolongan," ungkap Ahmad Suhud, Ketua KIPP Kabupaten Tangerang.

Bahkan, lanjut Suhud, seseorang yang diduga berasal dari parpol itu tercatat sebagai pengurus, sehingga dia mempertanyakan bagaimana yang bersangkutan sampai bisa lolos menjadi PPDK.

"Hal ini jelas melanggar UU terkait kepemiluan dan juga mencederai proses demokrasi karena penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU tidak boleh dari unsur partai politik," tegasnya.

Pihaknya pun mendesak Bawaslu Kabupaten Tangerang mengambil sikap dan tindakan yang tegas terkait dengan temuan tersebut.

Ia juga mengeluhkan sikap Bawaslu. Karena dikatakannya, pihaknya telah memberikan masukan terkait dugaan adanya penyelenggara baik dari unsur partai dan juga yang double job pada saat rapat sosialisasi pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu beberaapa waktu yang lalu. 

"Namun hal ini tidak diindahkan dan juga tidak dilakukan evaluasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang," keluhnya.

Ditanya asal partai politik PPDK dimaksud, Suhud menjawab bahwa yang bersangkutan berasal dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Jambe dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris.

"Hal ini diperkuat dengan bukti lampiran surat keputusan tertanggal 20 September 2017," tutupnya.(RAZ/RGI)

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

KOTA TANGERANG
Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Mangkir, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bahar bin Smith Rabu Depan

Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:36

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan kader Banser yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

KAB. TANGERANG
Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Gagal Gasak Motor di Cikupa, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi saat Hendak Dikejar Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:18

Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) saat aksinya dipergoki warga di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 6 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill