Connect With Us

Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Cikupa Hamil 4 Bulan

Maya Sahurina | Sabtu, 16 Februari 2019 | 19:05

Ilustrasi mesum (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Sungguh malang nasib SA, 16. Ia harus menanggung derita hidup karena perbuatan Nur Huda, 34. Gadis yang masih duduk di kelas 10 SMA itu hamil empat bulan karena digagahi ayah tirinya tersebut.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu kandung korban, Sumarni, melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Mapolsek Cikupa, Rabu (13/2/2019). Pelaku pun segera dibekuk dikontrakannya di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dikatakan Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, pelaku kerap menyetubuhi korban tatkala sang ibu tengah bekerja disebuah pabrik. Pelaku yang bekerja serabutan sangat leluasa melampiaskan nafsu hewaninya karena korban tinggal bersama dikontrakan itu.

"Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik," ucap Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, Sabtu, (16/2/2019).

Sepandai-pandainya menutupi aib, perbuatan pelaku pun terbongkar ketika terjadi perubahan fisik pada tubuh korban. Perut korban yang membesar, membuat sang ibu pun curiga. Bak disambar petir disiang bolong, ketika korban ditanya siapa pelaku yang menghamilinya, ternyata ayah tirinya sendiri.

"Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa," katanya.

Menurut Sumaedi, tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya. Saat diperiksa, lanjutnya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya.

"Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi," jelas Ngapip.

Pelaku pun disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
200 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Parah, Kendaraan Berat Jadi Penyebab Utama

200 Km Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Parah, Kendaraan Berat Jadi Penyebab Utama

Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:42

Menurut data dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, ada sekitar 200 kilometer jalan di wilayah tersebut dalam kondisi rusak parah.

PROPERTI
Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:14

Paramount Land meluncurkan hunian mewah berkonsep The Ultimate Luxury Living di kawasan selatan Gading Serpong, Matera Signature.

BANDARA
Polisi Gaet Ormas hingga LSM Jaga Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Gaet Ormas hingga LSM Jaga Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:07

Keamanan kawasan vital sekelas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Kota Tangerang tidak hanya di tangan polisi.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill