Connect With Us

Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Cikupa Hamil 4 Bulan

Maya Sahurina | Sabtu, 16 Februari 2019 | 19:05

Ilustrasi mesum (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Sungguh malang nasib SA, 16. Ia harus menanggung derita hidup karena perbuatan Nur Huda, 34. Gadis yang masih duduk di kelas 10 SMA itu hamil empat bulan karena digagahi ayah tirinya tersebut.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu kandung korban, Sumarni, melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Mapolsek Cikupa, Rabu (13/2/2019). Pelaku pun segera dibekuk dikontrakannya di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dikatakan Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, pelaku kerap menyetubuhi korban tatkala sang ibu tengah bekerja disebuah pabrik. Pelaku yang bekerja serabutan sangat leluasa melampiaskan nafsu hewaninya karena korban tinggal bersama dikontrakan itu.

"Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik," ucap Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, Sabtu, (16/2/2019).

Sepandai-pandainya menutupi aib, perbuatan pelaku pun terbongkar ketika terjadi perubahan fisik pada tubuh korban. Perut korban yang membesar, membuat sang ibu pun curiga. Bak disambar petir disiang bolong, ketika korban ditanya siapa pelaku yang menghamilinya, ternyata ayah tirinya sendiri.

"Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa," katanya.

Menurut Sumaedi, tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya. Saat diperiksa, lanjutnya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya.

"Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi," jelas Ngapip.

Pelaku pun disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Kaji Kondisi Abu Vulkanik, Kepastian Sekolah Tatap Muka Diputuskan Besok

Pemkab Tangerang Kaji Kondisi Abu Vulkanik, Kepastian Sekolah Tatap Muka Diputuskan Besok

Selasa, 8 September 2026 | 21:10

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mengkaji serta memantau perkembangan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill