Connect With Us

Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Cikupa Hamil 4 Bulan

Maya Sahurina | Sabtu, 16 Februari 2019 | 19:05

Ilustrasi mesum (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Sungguh malang nasib SA, 16. Ia harus menanggung derita hidup karena perbuatan Nur Huda, 34. Gadis yang masih duduk di kelas 10 SMA itu hamil empat bulan karena digagahi ayah tirinya tersebut.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu kandung korban, Sumarni, melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Mapolsek Cikupa, Rabu (13/2/2019). Pelaku pun segera dibekuk dikontrakannya di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dikatakan Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, pelaku kerap menyetubuhi korban tatkala sang ibu tengah bekerja disebuah pabrik. Pelaku yang bekerja serabutan sangat leluasa melampiaskan nafsu hewaninya karena korban tinggal bersama dikontrakan itu.

"Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik," ucap Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, Sabtu, (16/2/2019).

Sepandai-pandainya menutupi aib, perbuatan pelaku pun terbongkar ketika terjadi perubahan fisik pada tubuh korban. Perut korban yang membesar, membuat sang ibu pun curiga. Bak disambar petir disiang bolong, ketika korban ditanya siapa pelaku yang menghamilinya, ternyata ayah tirinya sendiri.

"Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa," katanya.

Menurut Sumaedi, tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya. Saat diperiksa, lanjutnya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya.

"Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi," jelas Ngapip.

Pelaku pun disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

TANGSEL
Pemotor Tewas Tabrak Dump Truk Parkir di Pinggir Jalan Setu Tangsel

Pemotor Tewas Tabrak Dump Truk Parkir di Pinggir Jalan Setu Tangsel

Senin, 29 April 2024 | 14:54

Seorang pemotor tewas di tempat usai menabrak dump truk yang sedang parkir di pinggir Jalan Raya Taman Tekno Widya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Senin, 29 April 2024 | 18:31

PT PLN (Persero) terus melakukan transformasi perusahaan berbasis digital dan pengembangan teknologi sistem kelistrikan seiring dengan langkah transisi energi.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill