Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Kebutuhan ikan masyarakat Kabupaten Tangerang mencapai 60 ton per hari. Hal ini menjadi peluang usaha budidaya ikan yang cukup menjanjikan.
"Ini bisa menjadi peluang bagi usaha budidaya ikan di Kabupaten Tangerang," ujar Sugih Surya Galih, Kasie Teknologi Produksi dan Usaha Budidaya pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jumat (5/7/2019).
BACA JUGA:
Untuk memastikan aspek kesehatan ikan, pihaknya juga membuka pos pelayanan kesehatan ikan terpadu, bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang membudidayakan ikan. Pelayanan tersebut pun disediakan secara gratis.
Pelayanan itu dilakukan untuk pencegahan penyakit ikan dan lingkungan di seluruh tempat pembudidayaan ikan Kabupaten Tangerang.

"Sasarannya adalah meminimalisir penyakit ikan dan lingkungan, contohnya pemberian vitamin dan obat-obatan yang mendukung pertumbuhan dan kesehatan ikan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan antibiotik untuk ketahanan ikan yang dibudidayakan oleh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar ikan-ikan yang dibudidayakan oleh masyarakat dapat terbebas dari penyakit.
"Seperti pemberian antibiotik, probiotik, vitamin C, dan obat obatan lainnya untuk mengantisipasi kejernihan air, karena tujuan kita memang ingin meningkatkan kualitas ikan yang dibudidayakan oleh masyarakat," tandasnya.(RAZ/RGI)
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews