Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park
Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Paripurna mendengarkan pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (16/8/2019).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan para Anggota DPRD, serta Polresta Tangerang.
BACA JUGA:
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengatakan, mendengarkan pidato Kenegaraan ini wajib dilakukan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan pedoman memperingati HUT RI ke-74. Satu diantara poin yang ada mendengarkan pidato presiden melalui rapat paripurna.

Bupati Ahmed Zaki Iskandar pun ikut mendengarkan penyampaian pemerintah pusat atas pemerintahan yang akan mendatang dan soal pemindahan ibu kota.
"Banyak sekali masukan dari Presiden. Kemudian optimisme kedepan untuk membangun republik yang kita cintai jadi lebih baik lagi. Bukan saja untuk eksektuif dan legislatif tapi juga kepada masyarakat, untuk pertumbuhan global yang dihadapi saat ini," jelasnya.
Selain itu, Zaki juga menyingung terkait rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Menurutnya hal itu jika dapat mengurangi kepadatan penduduk. "Sangat mendukung, mudah-mudahan bisa mengurangi urbanisasi di Kabupaten Tangerang," pungkasnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGGWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews