Connect With Us

Lewat 31 Agustus, Nunggak PBB di Kabupaten Tangerang Didenda

Muhamad Heru | Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:15

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS. com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera menunaikan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2019.

Pasalnya, jika lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda 2 persen dari jumlah tagihan.

"Kami sudah menyediakan pembayaran melalui Indomart, Alfamart, Bank BJB, kantor pos, hingga aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, Jumat, (23/8/2019).

BACA JUGA:

Kata Dwi, kemudahan itu untuk memfasilitasi wajib pajak agar dapat menunaikan kewajibannya tanpa kendala. Misalnya, wajib pajak yang berdomisili di luar kota namun mempunyai aset di Kabupaten Tangerang.

Untuk saat ini, lanjutnya, Bapenda telah mencapai pendapatan sekitar Rp320 miliar dari target sekitar Rp380 miliar atau sudah 85 persen dan tersisa waktu 4 bulan lagi untuk bisa mencapai 100 persen. 

"Oleh karenanya jatuh tempo tinggal menghitung hari lagi, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum sempat menunaikan kewajibannya untuk segera dapat menunaikan kewajibannya, melalui kemudahan kemudahan pelayanan yang sudah ada," imbuhnya.

"Maka dari itu kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, karena dari pendapatan pajak tersebut, pemerintah daerah akan memberikan 10 persen untuk kepentingan alokasi dana desa se-kabupaten Tangerang dan untuk pembangunan lainnya. yang dikelola Pemda besar kontribusinya dari penghasilan sektor pajak. sesuai dengan Perbub yang ada." pungkasnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill