Connect With Us

Lewat 31 Agustus, Nunggak PBB di Kabupaten Tangerang Didenda

Muhamad Heru | Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:15

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS. com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera menunaikan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2019.

Pasalnya, jika lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda 2 persen dari jumlah tagihan.

"Kami sudah menyediakan pembayaran melalui Indomart, Alfamart, Bank BJB, kantor pos, hingga aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, Jumat, (23/8/2019).

BACA JUGA:

Kata Dwi, kemudahan itu untuk memfasilitasi wajib pajak agar dapat menunaikan kewajibannya tanpa kendala. Misalnya, wajib pajak yang berdomisili di luar kota namun mempunyai aset di Kabupaten Tangerang.

Untuk saat ini, lanjutnya, Bapenda telah mencapai pendapatan sekitar Rp320 miliar dari target sekitar Rp380 miliar atau sudah 85 persen dan tersisa waktu 4 bulan lagi untuk bisa mencapai 100 persen. 

"Oleh karenanya jatuh tempo tinggal menghitung hari lagi, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum sempat menunaikan kewajibannya untuk segera dapat menunaikan kewajibannya, melalui kemudahan kemudahan pelayanan yang sudah ada," imbuhnya.

"Maka dari itu kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, karena dari pendapatan pajak tersebut, pemerintah daerah akan memberikan 10 persen untuk kepentingan alokasi dana desa se-kabupaten Tangerang dan untuk pembangunan lainnya. yang dikelola Pemda besar kontribusinya dari penghasilan sektor pajak. sesuai dengan Perbub yang ada." pungkasnya.(MRI/RGI)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill