Connect With Us

Lewat 31 Agustus, Nunggak PBB di Kabupaten Tangerang Didenda

Muhamad Heru | Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:15

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS. com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera menunaikan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2019.

Pasalnya, jika lewat dari tanggal tersebut, akan dikenakan denda 2 persen dari jumlah tagihan.

"Kami sudah menyediakan pembayaran melalui Indomart, Alfamart, Bank BJB, kantor pos, hingga aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak," ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, Jumat, (23/8/2019).

BACA JUGA:

Kata Dwi, kemudahan itu untuk memfasilitasi wajib pajak agar dapat menunaikan kewajibannya tanpa kendala. Misalnya, wajib pajak yang berdomisili di luar kota namun mempunyai aset di Kabupaten Tangerang.

Untuk saat ini, lanjutnya, Bapenda telah mencapai pendapatan sekitar Rp320 miliar dari target sekitar Rp380 miliar atau sudah 85 persen dan tersisa waktu 4 bulan lagi untuk bisa mencapai 100 persen. 

"Oleh karenanya jatuh tempo tinggal menghitung hari lagi, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum sempat menunaikan kewajibannya untuk segera dapat menunaikan kewajibannya, melalui kemudahan kemudahan pelayanan yang sudah ada," imbuhnya.

"Maka dari itu kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, karena dari pendapatan pajak tersebut, pemerintah daerah akan memberikan 10 persen untuk kepentingan alokasi dana desa se-kabupaten Tangerang dan untuk pembangunan lainnya. yang dikelola Pemda besar kontribusinya dari penghasilan sektor pajak. sesuai dengan Perbub yang ada." pungkasnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill