Connect With Us

150 Sanitasi Berbasis Pesantren Dibangun Pemkab Tangerang

Maya Sahurina | Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:04

Kegiatan Serah Terima Bantuan Sanitasi Berbasis Pesantren (Sanitren) Tahun 2019. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan upaya mewujudkan masyarakat yang religius melalui program Sanitasi Berbasis Pesantren (Sanitren).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan, dalam program ini pihaknya akan memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana yang bersih serta lengkap kepada pondok pesantren (Ponpes).

BACA JUGA:

"Ada sebanyak 150 Ponpes pada tahun 2019 yang diberikan bantuan program Sanitren," jelasnya, Rabu (23/10/2019).

Menurut Zaki tidak hanya Ponpes, namun seluruh seluruh institusi berbasis keagamaan juga bisa memberikan perubahan. 

"Tapi tentu harus didukung sarana yang lengkap, agar kegiatan proses belajar dan mengajar nyaman aman, sehingga diterima oleh masyarakat maupun anak didik," ujar Zaki.

Dia mengatakan, berdasarkan pendataan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang pesantren yang ada saat ini berjumlah 852. Di tahun 2018 telah dibangun 48 unit Sanitren.

"Sementara nanti di tahun 2020 akan dibentuk sanitren maksimal 250 unit," ujar Zaki.

Dikatakannya, selain mendapatkan sarana, Sanitren dibangun sesuai kebutuhan santri dalam beraktivitas sehari-hari.

"Kemudian untuk madrasah, bantuannya di luar dari pada program Sanitren, entah itu berupa rehab atau panambahan ruang kelas," pungkasnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:34

Suasana kawasan pemukiman padat penduduk di sekitar Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendadak mencekam pada Minggu pagi, 26 Juli 2026.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill