Connect With Us

Puluhan Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang Segera Disegel

Maya Sahurina | Rabu, 13 November 2019 | 13:30

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Galian tanah yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, Rabu (13/11/2019).

"Kita sudah berkordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal," ujarnya.

Menurutnya, dari berbagai laporan yang diterimanya, galian tanah tidak berizin semakin banyak. Aktifitas ilegal tersebut pun menyebabkan perubahan struktur tanah.

"Para camat sudah melaporkan galian-galian tipe c, kepada kami. Katanya semakin ke sini semakin meningkat, " ucapnya. 

Lanjut Bambang, dalam waktu dekat pihaknya telah merencanakan penertiban galian ilegal di 8 titik seperti di Kecamatan Cikupa, Sukadiri, Kresek, Cisoka dan Solear.

"Saat ini sudah mempersiapkan 80 plang penyegelan yang khusus untuk galian tanah. Setiap titik akan dipasang beberapa plang," jelasnya. 

Bambang menjelaskan, pihaknya akan memeriksa secara detail perizinan aktifitas galian tanah yang ada. Perizinan tersebut haruslah lengkap.

Baca Juga :

"Izin ini tidak cukup ke pihak Desa dan Kecamatan saja, yang jelas permohonan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana. Itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam (SDA), sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjual belikan," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Sapri mendukung penertiban tersebut, mengingat banyak persoalan yang diakibatkan galian tanah.

"Banyaknya kendaraan pengangkut tanah yang bertonase besar melintas di jalan yang padat, sehingga menyebabkan laka lantas," ujarnya. 

Sapri menambahkan jika saat ini pemerintah daerah sudah tidak memberikan izin galian tanah tipe C.

"Perda galian tipe C sudah dicabut. Harus ditindak bila ada yang melanggar dan ini perlu dukungan semua masyarakat Kabupaten Tangerang," imbuhnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Senin, 12 Januari 2026 | 20:27

Akibat diguyur hujan selama dua hari satu malam, puluhan rumah di Vila Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir, Senin 12 Januari 2026. Sejumlah warga terdampak pun mengungsi.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill