UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) membuat aplikasi SIAPTAU dan SITAMPAN. Dua aplikasi itu terkait dengan pertanahan.
SIAPTAU adalah akronim dari Sistem Pengadaan Tanah Terpadu, sementara SITAMPAN adalah yang memudahkan Sistem Pengamanan Aset Hasil Pengadaan Tanah.

Kedua aplikasi itu disosialisasikan kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel, di hotel Santika BSD, Serpong, Tangsel pada Rabu, (23/10/2019).
Dikatakan Kepala Bidang Pertanahan Disperkimta Tangsel Rizqiah, beberapa kegiatan pengadaan tanah Pemkot Tangsel dari tahun 2010 belum semua tersertifikasi. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini mempercepat untuk sertifikasi.

"Mudah-mudahan setelah adanya aplikasi ini, birokrasi dan komunikasi berjalan dengan baik dan percepatan dengan BPN (badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
Disperkimta juga, kata dia, telah membuat tim bersama BPN untuk percepatan pembuatan sertifikat tersebut.
Aplikasi ini, lanjut dia, tidak sekedar alih media dari kertas ke digital, namun, pihaknya juga dapat memanggil dengan baik pihak yang tanahnya telah dibeli oleh Pemkot Tangsel.
"Dengan sistem ini diharapkan orang-orang yang mendapat pembebasan lahan itu bisa dipanggil kembali. Karena dengan aplikasi, data akan mudah dicari sambil proses persertifikatan," jelasnya.

Sementara, aplikasi SITAMPAN bertujuan untuk mengamankan arsip. Sehingga manajemen pengarsipan dokumen dapat terealisasi dengan baik.
"Sistem ini (aplikasi SITAMPAN) kami buat masih untuk internal Pemkot, karena kebutuhan pemerintah. Diharapkan dengan sistem ini jadi lebih tertata, terutama untuk pengamanan arsipnya. Karena untuk pengarsipan akan lebih aman jika ada yang tercecer atau hilang," bebernya.
Kedua aplikasi itu belum diluncurkan, baru sekedar disosialisasikan.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGDalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews