Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD
Sabtu, 8 November 2025 | 20:22
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan bagi semua orang, tak terkecuali penyandang disabilitas.
"Mereka (Penyandang disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM. Mereka menggunakan SIM D," ujar Roby, Kamis (21/11/2019).

Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
"Kalo SIM D itu alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas," katanya.
Penyandang disabilitas, kata Roby, harus mengendarai sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga :
"Penyesuaian kendaraan juga harus mengutamakan aspek keselamatan pengendara," ucapnya.
Roby menambahkan, hari ini ada sekitar 11 pemohon SIM D. Setelah mengikuti serangkaian tes, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.
Munandar, 41, salah satu pemohon mengatakan, dirinya imengajukan pembuatan SIM D untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya. "Saya pakai sepeda motor yang sudah dimodifikasi, Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," pungkasnya.(RMI/HRU)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
TODAY TAGAirr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.
Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews