Connect With Us

Penyandang Disabilitas di Tangerang Juga Wajib Punya SIM

Maya Sahurina | Kamis, 21 November 2019 | 16:11

Suasana ujian tes mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan bagi semua orang, tak terkecuali penyandang disabilitas.

"Mereka (Penyandang disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM. Mereka menggunakan SIM D," ujar Roby, Kamis (21/11/2019).

Penyandang disabilitas dibantu Polisi Polresta Tangerang.

Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.

"Kalo SIM D itu alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas," katanya.

Penyandang disabilitas, kata Roby, harus mengendarai sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga :

"Penyesuaian kendaraan juga harus mengutamakan aspek keselamatan pengendara," ucapnya.

Roby menambahkan, hari ini ada sekitar 11 pemohon SIM D. Setelah mengikuti serangkaian tes, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.

Munandar, 41, salah satu pemohon mengatakan, dirinya imengajukan pembuatan SIM D untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya. "Saya pakai sepeda motor yang sudah dimodifikasi, Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill