Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Tangerang AKP Roby Heri Saputra mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan bagi semua orang, tak terkecuali penyandang disabilitas.
"Mereka (Penyandang disabilitas) memiliki hak yang sama untuk memiliki SIM. Mereka menggunakan SIM D," ujar Roby, Kamis (21/11/2019).

Roby menjelaskan, pada dasarnya, proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
"Kalo SIM D itu alat uji praktik yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas," katanya.
Penyandang disabilitas, kata Roby, harus mengendarai sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga :
"Penyesuaian kendaraan juga harus mengutamakan aspek keselamatan pengendara," ucapnya.
Roby menambahkan, hari ini ada sekitar 11 pemohon SIM D. Setelah mengikuti serangkaian tes, kesebelas orang itu dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.
Munandar, 41, salah satu pemohon mengatakan, dirinya imengajukan pembuatan SIM D untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya. "Saya pakai sepeda motor yang sudah dimodifikasi, Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," pungkasnya.(RMI/HRU)
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGGangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews