Connect With Us

Khawatir Upah Sektoral Turun, Buruh Kepung Disnaker Tangerang

Maya Sahurina | Selasa, 3 Desember 2019 | 20:14

Para buruh dari DPC K-SPSI Citra Raya dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) saat berunjuk rasa di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa (3/12/2019). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh dari DPC K-SPSI Citra Raya dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) mengepung kantor Disnaker Kabupaten Tangerang,  Selasa (3/12/2019).

Aksi buruh tersebut mengawal penetapan Upah Minimun Sektoral (UMS). Buruh merasa khawatir, jika penetapan UMS tahun 2019 turun dari tahun sebelumnya.

Para buruh dari DPC K-SPSI Citra Raya dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) saat berunjuk rasa di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa (3/12/2019).

Koordinator aksi, Galih Wawan Heryanto mengatakan, tuntutan aksi mereka yaitu mempertahankan upah minimal sektoral seperti tahun lalu, serta menolak jika ada penurunan.

"Isu yang berkembang yakni UMS sektor tiga yang bergerak di bidang industri alas kaki akan dihilangkan dan juga ada penurunan upah sektoral," ungkapnya.

Baca Juga :

Ia mengatakan, perusahaan di Kabupaten Tangerang masih kuat untuk menerapkan upah minimum sektoral. Sektor satu di bidang industri kimia, elektronik mendapat upah 15 persen, sektor dua di bidang kuliner mendapat upah 10 persen dan sektor tiga seperti alas kaki dan sepatu mendapat upah 2-5 persen dari total Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK).

"Kami mengantisipasi karena ada desas-desus bahwa Pemkab Tangerang dan Apindo berpendapat demi menjaga kondusifitas investasi di Kabupaten Tangerang, akan ada beberapa perusahaan menurunkan upah sektoralnya," katanya.

"Hari ini semoga ada kesepakatan agar tanggal 6 Desember nanti bisa dikirim ke Pemprov Banten dan bisa ditetapkan," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill