Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4
Senin, 3 November 2025 | 19:39
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang terus berupaya menertibkan galian tanah tipe C ilegal yang semakin menjamur.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi kegiatan penutupan kegiatan galian tanah kali ini sudah dilakukan di empat kecamatan.
"Sekarang penutupan galian di Kecamatan Panongan dan dalam bulan ini masih tersisa yaitu 2 titik di Kresek, 2 titik di Kemiri, 1 titik di Sukadiri, 1 titik di Cikupa dan 1 titik lagi di Gunung Kaler," paparnya saat di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Selasa (10/12/2019).
					
					
Baca Juga :
Bambang menambahkan, penertiban galian itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati no 47/2018. Diharapkan bagi pengusaha atau pemilik galian tanah memilki izin operasi sebelum melakukan galian.
"Kegiatan galian tanah yang memindahkan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain harus memiliki dokumen UPL/UKL dan ijin lingkungan serta perijinan dari instasi yg berwenang," pungkasnya.(RMI/HRU)
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TODAY TAGBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews