Connect With Us

Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Terus Ditertibkan

Maya Sahurina | Selasa, 10 Desember 2019 | 13:26

Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penutupan galian tanah di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang terus berupaya menertibkan galian tanah tipe C ilegal yang semakin menjamur.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi kegiatan penutupan kegiatan galian tanah kali ini sudah dilakukan di empat kecamatan.

"Sekarang penutupan galian di Kecamatan Panongan dan dalam bulan ini masih tersisa yaitu 2 titik di Kresek, 2 titik di Kemiri, 1 titik di Sukadiri, 1 titik di Cikupa dan 1 titik lagi di Gunung Kaler," paparnya saat di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga :

Bambang menambahkan, penertiban galian itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati no 47/2018. Diharapkan bagi pengusaha atau pemilik galian tanah memilki izin operasi sebelum melakukan galian.

"Kegiatan galian tanah yang memindahkan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain harus memiliki dokumen UPL/UKL dan ijin lingkungan serta perijinan dari instasi yg berwenang," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill