Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Hujan yang juga disertai angin kencaang merusak beberapa rumah miliki warga di Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/12/2019). Selain rumah, aliran listrik pun menjadi terganggu akibat hembusan angin berkeceptan tinggi tersebut.
Sekretaris Kecamatan Mauk Cucu Abdulrosyied mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah yang rusak. "Sedang didata jumlah korban, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan bantuan yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Cucu menambahkan, dari hasil laporan ada beberapa desa yang mengalami hal serupa. "Kejadian tersebut tidak hanya terjadi di Desa Tegal Kunir saja, tetapi di Desa Sasak serta beberapa desa lainnya,” ujarnya.
Salah satu warga Desa Tegal Kunir, Muslim, kebingungan setelah rumah huniannya diterjang angin. Pasalnya untuk memperbaiki kembali rumah itu butuh biaya yang cukup besar.

"Saya bingung nanti tinggal di mana, soalnya rumah rusak parah. Berharap ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang atau dermawan yang mau membantu memperbaiki," ungkapnya.
Baca Juga :
Sementara Khotib salah satu warga Desa Gunung Sari mengatakan, di desanya juga hampir diterjang angin puting beliung.
"Allhamdulillah enggak kena, tapi tetangga rumahnya roboh. Selain itu ada Desa Sasakyang juga kena dampak. Semoga segera dapat diperbaiki oleh pemerintah," katanya.(RMI/HRU)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGMenyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews