Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Hujan yang juga disertai angin kencaang merusak beberapa rumah miliki warga di Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/12/2019). Selain rumah, aliran listrik pun menjadi terganggu akibat hembusan angin berkeceptan tinggi tersebut.
Sekretaris Kecamatan Mauk Cucu Abdulrosyied mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah yang rusak. "Sedang didata jumlah korban, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyiapkan bantuan yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Cucu menambahkan, dari hasil laporan ada beberapa desa yang mengalami hal serupa. "Kejadian tersebut tidak hanya terjadi di Desa Tegal Kunir saja, tetapi di Desa Sasak serta beberapa desa lainnya,” ujarnya.
Salah satu warga Desa Tegal Kunir, Muslim, kebingungan setelah rumah huniannya diterjang angin. Pasalnya untuk memperbaiki kembali rumah itu butuh biaya yang cukup besar.

"Saya bingung nanti tinggal di mana, soalnya rumah rusak parah. Berharap ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang atau dermawan yang mau membantu memperbaiki," ungkapnya.
Baca Juga :
Sementara Khotib salah satu warga Desa Gunung Sari mengatakan, di desanya juga hampir diterjang angin puting beliung.
"Allhamdulillah enggak kena, tapi tetangga rumahnya roboh. Selain itu ada Desa Sasakyang juga kena dampak. Semoga segera dapat diperbaiki oleh pemerintah," katanya.(RMI/HRU)
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews