Connect With Us

Tukang Parkir Liar Raup Belasan Juta di HUT Kabupaten Tangerang

Maya Sahurina | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:36

Pengunjung saat membayar parkir di acara perayaan HUT Kabupaten Tangerang ke-76. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Banyaknya kendaraan baik roda dua maupun roda empa empat milik pengunjung yang datang ke perayaan HUT Kabupaten Tangerang ke-76 dimanfaatkan tukang parkir liar. 

Dari pengakuan salah satu juru parkir di sekitar Area Festival Tangerang Gemilang 2019, dengan tarif Rp2000 hingga Rp5000 per kendaraan, dirinya bisa mendapat belasan juta rupiah.

"Di hari pertama dapat belasan juta, itu di sini aja, enggak tau kalau yang sebelah sana," ungkap pria yang enggan disebutkan namanya ini, Kamis (26/12/2019).

Kendati demikian, nyatanya parkir liar tersebut mendapatkan banyak keluhan lantaran tarif yang dinilai cukup mahal dan juga petugas parkir yang bukan berasal dari instansi resmi.

Hal itu disampaikan, Rudi, 36, salah satu pengunjung. Menurutnya parkir yang disediakan panitia terkesan liar dan tidak beraturan. Bahkan ada kesan memaksa pengendara memarkirkan kendaraan secara bebas tanpa diatur rapih.

“Ini parkiran liar ya, menggunakan lahan milik pemerintah tapi dikelola petugas tidak berseragam, saya tanya parkiran itu bukan dari panitia," ujar Rudi.

Rudi mengatakan, seharusnya diacara seperti ini lahan parkir di sediakan dan diatur oleh petugas resmi.

"Lebih parahnya, parkirnya enggak diatur. Kasian kendaraan yang ada di bagian depan susah keluar karna bertumpuk," katanya. 

Senada dengan pengunjung lainnya, ia berharap petugas atau panitia Gemilang Tangerang Festival 2019 di HUT Kabupaten Tangerang ke-76 untuk dapat penertiban parkir liar tersebut.(RMI/HRU)

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

KAB. TANGERANG
Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35

Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill