Connect With Us

Rampok Taksi Online di Kronjo, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Maya Sahurina | Rabu, 15 Januari 2020 | 15:55

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menginterogasi tersangka perampokan taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pelaku  perampokan taksi online yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka berinisial SBH, 19, diringkus 6 jam setelah dirinya berhasil melarikan diri dari kepungan warga.

SBH yang masih berstatus mahasiswa ini dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Rabu,  (15/1/2020).

Ade menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar, 32, menerima pesanan taksi online dari tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan dari para tersangka perampokan taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pesanan di aplikasi, kata Ade, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui dari Tol Cilegon dan keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, terang Ade, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban.

Akibat todongan itu, lanjut Ade, leher korban mengalami luka. Oleh karenanya, tambah Ade, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan dari para tersangka perampokan taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga" kata Ade.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil Brio milik korban.

Karena dikepung massa, kata Ade, tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.

"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," terang Ade.

Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.

Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter.

"Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada dan sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Maryono Lantik 18 ASN, Minta Jangan Hanya Kerja Sesuai Rutinitas

Maryono Lantik 18 ASN, Minta Jangan Hanya Kerja Sesuai Rutinitas

Jumat, 27 Februari 2026 | 12:57

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Al-Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis, 26 Februari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Polda Banten Sikat 54 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Februari, Total Barbuk Senilai Rp4,8 Miliar

Polda Banten Sikat 54 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Februari, Total Barbuk Senilai Rp4,8 Miliar

Jumat, 27 Februari 2026 | 15:08

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 35 kasus narkoba dengan total 54 tersangka dalam kurun waktu dua Januari–Februari 2026.

NASIONAL
Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:32

Polemik pembatasan minimarket khususnya Alfamart dan Indomaret, kembali memanas menyusul rencana pemerintah pusat untuk menghentikan izin baru bagi minimarket di wilayah pedesaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill