ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial DS, 35 ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di kediamannya, Perumahan Catalina, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2030) lalu.
"Betul, korban ditemukan di kediamannya (gantung diri), hari Rabu jam 22.00 WIB," ucap Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Efri menerangkan, DS ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa. Jasadnya tergantung. Selain itu, ditemukan juga sepucuk surat yang ditulis korban sebelum mengakhiri hidupnya dengan cara tragis itu.
"Saat meninggal, ada surat (dari korban) buat keluarganya," tambahnya.
Namun, lanjut Efri, dirinya tak mengetahui isi surat tersebut. Ia menduga, perbuatan yang dilakukan korban dipicu karena korban memiliki masalah yang berat.
"Saya enggak baca isinya. Intinya ada masalah dengan pribadi," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews