Connect With Us

2 Warga Sepatan Selundupkan Sabu 70 Kilogram dari Malaysia

Mohamad Romli | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:12

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur karena menyelundupkan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.

Kedua tersangka DN alias AH dan SB alias KB diciduk petugas di ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/1/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penangkapn pelaku berawal dari adanya informasi  bahwa ada transaksi barang haram itu di perairan Selat Malaka dekat Bagan Siapi-api, Rokan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Argo, tim kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu itu bakal dikirim via jalur darat ke Jakarta dengan dicampur ikan asin dan kopi untuk mengelabui petugas.

“Rencananya, sesampainya di Jakarta barang itu akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Setelah itu lanjut Argo, pada Sabtu 18 Januari 2019 sekitar pukul 16.30 tim menangkap DN alias AH dan SB alias KB di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Sepatan-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua buah kardus berisi sabu dengan berat 45 kilogram.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal para tersangka yang disinyalir dijadikan para pelaku sebagai gudang penyimpanan narkoba di gang Musolah Al Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Disana kami menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Tim akan melakukan tindak lanjut pendalaman terhadap sindikat jaringan Malaysia dan Indonesia yang masih dalam DPO,” pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill