Connect With Us

Aktivis GMNI Sorot Penundaan Serah Terima Aset Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 12 Februari 2020 | 17:08

Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang Dede Hardian. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Penundaan serah terima 56 bidang aset antara pihak Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang disorot aktivis mahasiswa.

Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang Dede Hardian mengatakan lambatnya serah terima aset ini perlu dikaji komprehensif dan objektif sesuai kondisi yang terjadi.

"Siapapun tidak boleh menghakimi pihak kabupaten atau pihak kota yang enggan atau setengah hati dalam hal serah terima aset tersebut," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, wajar bila pihak Pemkot Tangerang tidak menghadiri agenda penandatanganan berita acara serah terima naskah perjanjian hibah yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis (6/2/2020).

Sebab, kata dia, karena proses pengecekan bersama (join opname) 56 bidang aset ini belum rampung. Bahkan di antara puluhan bidang aset tersebut diduga ada yang diklaim milik ahli waris.

"Sterilisasi ini penting, bahkan mutlak perlu, agar aset yang dihibahkan nanti tidak menjadi masalah baru untuk pemkot," jelas dia.

Dede menyoal tentang BUMD PDAM TKR yang tidak termasuk dalam daftar serah terima. Menurutnya terdapat kejanggalan jika pihak Pemkab Tangerang masih keberatan menghibahkan perusahaan ini kepada Pemkot Tangerang.

"Kalau soal PDAM TKR logikanya gini, BUMD ini kan memang ada di Kota Tangerang, ambil airnya dari aliran sungai di Kota Tangerang, 70.000 pelanggannya masyarakat Kota Tangerang," katanya.

"Kalau alasannya tidak mudah mengelola 70.000 pelanggan, menurut kami itu sama saja meremehkan SDM yang ada di Kota Tangerang. Kalau terus begitu ya sama saja dengan kebijakan cultuurstelsel Johannes Van Den Bosch jaman Hindia Belanda dong," imbuh dia.

Dede juga menyoroti Pasal 23 ayat 1 huruf b UU No 2/1993 tentang pembentukan kotamadya tingkat II Kota Tangerang dianggap memperlambat atau memberatkan karena terdapat redaksi 'jika dianggap perlu' yang seharusnya diubah.

"Redaksi ini sudah menghambat penyerahan aset sampai 27 tahun lamanya dan sudah seharusnya diubah dengan berorientasi pada semangat pembangunan Kota Tangerang. Maka kami menyarankan wali kota untuk mengajukan judicial review ke MK secepatnya," paparnya.

Dede menambahkam bahwa GMNI akan menggelar dialog ihwal serah terima aset tersebut agar seluruh elemen paham segala hal sebenarnya yang memberatkan dan memperlambat proses serah terima aset ini.

"Dalam waktu dekat, kami akan buat sebuah forum diskusi dan melibatkan seluruh pihak yang terlibat agar publik tahu mengapa sampai 27 tahun penyerahan aset ini tak kunjung usai," pungkasnya.

Serah terima aset-aset Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih alot.

Hingga kini, penyerahan aset yang dapat menunjang pembangunan antar daerah itu belum tuntas, meski prosesnya telah difasilitasi Gubernur Banten Wahidin Halim

Sebagai informasi, terdapat 56 bidang aset yang akan diserahkan Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang.

Puluhan aset tersebut diantaranya seperti Stadion Benteng, Alun-alun, dan kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang.

Sedangkan Kota Tangerang akan menyerahkan 7 bidang aset ke Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah sebagian lahan TPA Jatiwaringin. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill