Connect With Us

Muncul Petisi Warga Dasana Indah Tolak Karantina Pasien Covid-19 di Griya Anabatic

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 29 Maret 2020 | 16:45

Petisi Dasana Indah,Menolak Wisma Atlet Anabatic Kelapa Dua untuk menampung Pasien COVID-19, Minggu (29/3/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wacana Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membuat tempat karantina pasien virus corona (Covid-19) di Wisma Atlet Griya Anabatic, Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, mendapat penolakan dari warga setempat.

Penolakan tersebut berupa petisi di situs https://www.change.org/ yang dibuat atas nama Iseine Morethi. Pantauan TangerangNews, per pukul 16.20 WIB, Minggu (29/3/2020), petisi tersebut telah ditandatangani sekitar 680 orang, dari target 1000 tandatangan.

Baca Juga :

Aksi penolakan melalui petisi ini juga tersebar melalui media sosial Whats App sejumlah warga Dasana Indah. Berikut isi pesan tersebut:

Assalamualaikum Wr Wb.

Terkait dengan sosialisasi Covid-19 yang dilakukan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di mana acara tersebut dihadiri oleh perangkat masyarakat yang ditunjuk, mulai dari RT, RW, Sekda, Muspida Kecamatan, serta tokoh masyarakat, kami warga Bojong Nangka menolak dan keberatan, jika Wisma Anabatic yg berlokasi di perumahan Dasana Indah dijadikan tempat untuk karantina pasien Covid-19.

Alasan yang mendukung keberatan kami adalah :

1. Mengingat penularan dan penyebaran  virus Covid-19 secara cepat , kami sangat mengkhawatirkan akan adanya penyebaran yang semakin luas di lokasi pemukiman padat penduduk, terutama di wilayah Bojong Nangka ( Bonang )

2. Resiko penyebaran Covid-19 di Perumahan Dasana Indah, kemungkinan sangat tinggi dengan terbatasnya sarana edukasi, kesehatan, serta kondisi perumahan yang banyak dihuni oleh usia lanjut dan anak-anak.

3. Masih banyaknya masyarakat yang harus bekerja di lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak memungkinkan penerapan social distancing, serta lockdown secara total

Dengan alasan-alasan di atas, kami menolak keras rencana tersebut. Kami menghimbau, dan berharap agar tempat karantina untuk ODP serta PDP Covid-19 jauh dari pemukiman padat penduduk.

Bantu kami untuk menandatangi dan menyebarkan petisi penolakan ini, agar Perumahan Dasana Indah Bonang seminimal mungkin terpapar virus Covid-19 yang mematikan.

Noted :

Untuk itu marilah kita bersama2 menolak dan keberatan Griya Anabatic Bonang dijadikan tempat Karantina utk pasien positif Covid 19. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Banyak Warga Belum Tersosialisasi, Penutupan Jembatan Merpati Raya Ciputat untuk Rekonstruksi Ditunda

Banyak Warga Belum Tersosialisasi, Penutupan Jembatan Merpati Raya Ciputat untuk Rekonstruksi Ditunda

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) menunda rekonstruksi Jembatan Merpati Raya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, hingga waktu yang belum ditentukan.

OPINI
Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:03

Kekuasaan sering kali merasa mengetahui apa yang terbaik bagi rakyatnya. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah dapat membuat peraturan, mengalokasikan anggaran, membangun infrastruktur, dan menentukan arah pembangunan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:58

Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill